Dipanggil Inspektorat, LSM KAKI : Kami Butuh Bukti, Bukan Omon-Omon Saja
LamTim.bentengkeadilannews.com. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melayangkan surat pemanggilan terhadap lembaga KAKI Lampung dengan nomor surat 700/3692/02-SK/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan perihal undangan klarifikasi. Untuk diketahui bersama, Inspektorat bukanlah penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan, melainkan instansi pemerintah yang berfungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Jadi Inspektorat dimata hukum tidak berhak memanggil lembaga, Ormas…
