HEBOH!! Toko Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Berkedok Warung Kelontong Bebas Beroperasi Di Tapos Cibinong, Kinerja Polsek Cibinong Dipertanyakan

Bogor.bentengkeadilannews.com. Sebuah warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dilaporkan bebas beroperasi di wilayah RT 04 RW 10, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi disebut berada di kawasan Tapos perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor, memicu keresahan warga sekitar.

Aktivitas di warung tersebut dinilai mencurigakan karena didominasi kalangan pemuda. Berdasarkan pantauan awak media, terlihat sejumlah pemuda pria dan wanita wara-wiri keluar masuk lokasi dengan durasi singkat.

Pola kedatangan yang silih berganti itu memunculkan dugaan adanya transaksi obat keras tanpa izin.

Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, penjaga warung sempat menyebut tempat tersebut milik seseorang bernama Kumin. Namun tidak lama kemudian datang seorang pria lain yang mengaku sebagai pemilik dan memperkenalkan diri bernama Michel. Ia menyatakan warung tersebut adalah miliknya.

Keberadaan warung yang diduga menjual obat keras secara bebas menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, penyalahgunaan tramadol kerap dikaitkan dengan gangguan kesehatan, ketergantungan, serta potensi meningkatnya kenakalan remaja dan tindak kriminalitas.

Sebagaimana diketahui, tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Penjualan tanpa izin dan tanpa resep melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Ancaman Sanksi Pidana
Penjualan dan peredaran tramadol tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana di bidang kesehatan, antara lain:

Pidana penjara hingga 10–12 tahun bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa kewenangan.

Denda hingga miliaran rupiah, sesuai pasal pidana dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal.

Tempat usaha dapat ditutup dan disegel, serta seluruh barang bukti obat disita.
Pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan bila terbukti menjual tanpa resep dokter dan menyebabkan dampak kesehatan atau sosial.

Pengawasan dan penindakan biasanya dilakukan oleh aparat kepolisian bersama otoritas pengawas obat seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan dan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, warung tersebut masih terpantau beroperasi seperti biasa.

(Red)