PBJ/ PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Terindikasi MelakukanKorupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN)

Bogor.bentengkeadilannews.com.
Pada Tahun Anggaran 2025 Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan Pengadaan Bahan Pengecatan Kansteen Ruas Jalan dengan HPS anggaran sebesar Rp. 817.897.200
Dalam proses pengadaan tersebut diduga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dina PUPR kabupataen Bogor melakukan KKN dengan pihak perusahaan diduga adalah perusahaan mitra binaan.

Dengan sengaja menggugurkan penawar terendah pertama dan kedua pada 6 (enam) paket pengadaan tersebut dan menetapkan pemenang adalah penawar diposisi urutan ketiga dan keempat sementara Penawar urutan kesatu dan kedua menawarkan Spesifkasi yang sama sesuai RAB merk yang ditentukan adalah Cat Tembok Roadline Nippon Paint, Thinner Impala, dan Kuas 4 inci.

Proses pengadaan dilaksanakan pada 1–2 Desember 2025, dan pengumuman pemenang pada Rabu, 11 Desember 2025. Hasil pengumuman memicu keberatan serius dari peserta, PT KAW, yang tercatat sebagai penawar terendah pertama di seluruh paket, dinyatakan gugur tanpa penjelasan teknis yang transparan. Tidak hanya PT KAW, penawar terendah kedua juga ikut digugurkan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa evaluasi tender.

Merasa dirugikan dan di Zholimi, pada Kamis, 12 Desember 2025, Direktur PT KAW mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi langsung kepada panitia pengadaan dan PPK. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, pejabat pengadaan sekaligus PPK yang juga menjabat Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, berinisial UJ, tidak dapat ditemui hingga sore hari.

Pihak PT KAW dan awak media harus menunggu selama berjam-jam tanpa kejelasan.
Sebelumnya, panitia pengadaan sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa akan dilakukan evaluasi ulang. Pernyataan tersebut menimbulkan harapan adanya koreksi hasil tender. Namun hingga waktu berlalu, tidak ada perubahan pemenang, sehingga janji evaluasi ulang tersebut dinilai sekadar formalitas tanpa realisasi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, PT KAW akhirnya diterima bertemu dengan UJ di lantai tiga kantor PUPR. Dalam pertemuan tersebut, PT KAW memaparkan kelengkapan administrasi, kesesuaian spesifikasi, serta keunggulan harga penawaran. UJ disebut memahami adanya indikasi kesalahan dan berjanji akan mengumpulkan tim pejabat pengadaan serta pihak ULP untuk melakukan evaluasi ulang dan menyampaikan hasil keesokan harinya. Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Pada Jumat, 13 Desember 2025, pihak PT KAW kembali mendatangi kantor PUPR untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, namun UJ kembali tidak dapat ditemui dan justru meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada Senin, 22 Desember 2025.

Merasa dipermainkan, PT KAW menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Rincian Enam Paket Pengadaan
Ruas Jalan Leuwinutug–Hambalang, HPS Rp. 79.582.400
Penawaran PT KAW Rp. 65.524.456

Ruas Jalan Lingkar Kota Jonggol, HPS Rp. 36.793.600
Penawaran PT KAW Rp. 30.297.378

Ruas Jalan Kandang Roda Sentul, HPS Rp. 143.325.200
Penawaran PT KAW Rp. 118.004.150

Ruas Jalan Tegar Beriman, HPS Rp. 210.908.200
Penawaran PT KAW Rp. 173.654.638

Ruas Jalan Lingkar Stadion Pakansari, HPS Rp. 233.857.600
Penawaran PT KAW Rp. 192.545.634

Ruas Jalan Kandang Roda Pakansari, HPS Rp. 111.430.200
Penawaran PT KAW Rp. 91.749.070

Akibat Panitia menetapkan pemenang pada posisi penawar urutan ketiga dan keempat sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan APBD Kabupaten Bogor.
“Dari keseluruhan paket ini sangat jelas terdapat dugaan permainan dan pengaturan pemenang. Ini mencerminkan kecerobohan serta ketidakprofesionalan panitia dan PPK,” tegas Direktur PT KAW.

Sementara itu, kuasa hukum PT KAW, Mangaraja ST, SH, menegaskan bahwa tender ini harus dibatalkan karena peserta urutan ketiga dan keempat yang ditetapkan sebagai pemenang tidak melampirkan atau mencantumkan spesifikasi tambahan yang secara tegas dipersyaratkan oleh panitia.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke APH dan mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ujang Supardi, S.T., selaku Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membantah adanya pengaturan pemenang tender.
“Karena pengadaan bukan hanya sekarang, ke depan masih banyak. Kalau saya saiah terserah, yang jelas kami tidak pernah mengatur seperti yang disangkakan. Biasanya kalau peserta kalah pasti seperti itu,” jawabnya.

(Red)