Pungutan Iuran Alumni Diduga Jadi Syarat Ambil IJazah, UNIDA Bogor Tuai Kritik Pedas

Bogor.bentengkeadilannews.com. Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu pungutan liar. Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan penahanan ijazah lulusan akibat kewajiban membayar iuran alumni yang dianggap memberatkan.(21/2/26).

Sejumlah mahasiswa melaporkan bahwa mereka tidak diperkenankan mengambil ijazah sebelum melunasi iuran alumni dengan nominal berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 700.000. Praktik ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap mahasiswa yang baru saja menyelesaikan masa studinya.

Ancaman Denda dan Batas Waktu yang Mencekik

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak kampus diduga menetapkan tenggat waktu pembayaran hingga 22 Februari 2026. Jika melampaui batas tersebut, mahasiswa dibayangi ancaman denda tambahan. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan semangat pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa.

Salah satu alumni yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap birokrasi kampus.

“Ini jelas praktik yang sangat memberatkan, bahkan bisa dibilang pemerasan terselubung. Kami sudah melunasi seluruh biaya kuliah selama 4 tahun. Sekarang, saat kami butuh ijazah untuk melamar kerja dan menata masa depan, kami malah ‘disandera’ oleh iuran yang tidak jelas urgensinya. bahkan sebagian teman kami penerima KIP Kuliah juga di wajibkan membayar. Hak kami seharusnya menerima ijazah tanpa syarat finansial tambahan yang mencekik,” ujarnya dengan nada kecewa.

Urgensi Transparansi Kampus

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Universitas Djuanda belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait mekanisme pemungutan iuran tersebut. Ketiadaan penjelasan ini memicu gelombang protes di kalangan mahasiswa dan orang tua yang merasa dirugikan secara sepihak.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa menahan ijazah atas dasar iuran alumni, merupakan tindakan yang melanggar hak konstitusional mahasiswa atas dokumen akademik mereka.

Kasus ini kini memicu desakan luas agar otoritas pendidikan tinggi melakukan investigasi mendalam terhadap regulasi internal di kampus tersebut.

Akankah manajemen Universitas Djuanda meninjau ulang kebijakan ini, atau bersikukuh di tengah arus kritik publik.

(Red)