Aliansi Perkumpulan Dan LSM Nasional Jakarta Gelar UNRAS Terkait Adanya Dugaan KKN Di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Jakarta.bentengkeadilannews.com.Aliansi Perkumpulan dan LSM Nasional Jakarta menggelar Aksi Unjuk rasa terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.(9/10/25).
Dasar Hukum
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat(2) yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, menjadi dasar konstitusional bagi keterlibatan masyarakat dalam siklus anggaran.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memang mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, dengan menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses yang melibatkan masukan, keputusan, hingga pelaksanaan pembangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, dan memungkinkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

UU No.13 Tahun 2022 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). UU ini mengatur penyempurnaan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti menambahkan metode OMNIBUS, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mengakomodasi pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.
Aliansi Perkumpulan dan LSM Nasional Jakarta menyampaikan dalam Orasinya, bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen( PPK), Pengusaha Mitra Binaan diduga secara bersama – sama telah melakukan penyimpangan aturan perundang – undangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa dan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mengedepankan prinsip – prinsip Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
“Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing/ Kompetitif, Adil Tidak Diskriminatif, serta Akuntabel”
Diduga telah melanggar :
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BARANG/JASA Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BARANG/JASA Pemerintah Melalui Penyedia;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Dalam Aksi Unjuk Rasa pada hari ini Aliansi Perkumpulan dan LSM Nasional meminta Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan Indikasi KKN yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Memeriksa Kepala Dinas, PPK dan Perusahaan pelaksana yang diduga terlibat dalam dugaan praktik KKN, Hal ini yang menjadi TUNTUTAN dalam AKSI UNJUK RASA pada hari ini.
(Red)
