Bogor.bentengkeadilannews.com. Sikap bungkam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor terkait beredarnya surat edaran dengan nomor : 400.8/56-Kesra. Perihal : Fasilitas Group Qasidah MURI, yang menuai polemik di tengah masyarakat menimbulkan berbagai pertanyaan. Surat edaran tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena dianggap memiliki potensi penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan tafsir berbeda di kalangan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Setda Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut. Sejumlah awak media yang mencoba meminta tanggapan sejak beberapa hari terakhir pun mengaku belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa Setda perlu segera membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan Pemerintah Daerah harus memiliki dasar dan penjelasan yang jelas, mengingat surat edaran tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Publik berhak tahu. Jika ada yang kurang tepat, seharusnya diklarifikasi, bukan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar Ketua Umum MCBR.
Sementara itu, praktisi hukum menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari amanat undang-undang. Menurutnya, sikap diam justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah.
Hingga kini, masyarakat dan sejumlah organisasi masih menunggu pernyataan resmi dari Setda Kabupaten Bogor untuk menjelaskan duduk perkara serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Red)
