Ketum LSM Caraka Nusantara Meminta Untuk Segera Periksa Dan Copot Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Utara

Jakarta.bentengkeadilannews.com. Maraknya Pencopotan SEGEL bangunan tanpa ijin ( IMB ) / PBG di wilayah Jakarta utara Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (Ketum LSM) Caraka Nusantara diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serius menangani pelaku tindak Pidana (Undang–Undang Pidana KUHP Pasal 232 Ayat 1 di lingkungan Walikota Administrasi Jakarta Utara.

Surat yang Kesekian puluh yang di layangkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agar segera melakukan Pemeriksaan Penyelidikan dan lidik atas dugaan Maraknya pelaku tindak pidana Undang–Undang Pidana KUHP Pasal 232 Ayat 1.

Menurut keterangan Rudianto.S, kami meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Utara Beserta Walikota Jakarta Utara Melakukan Pemeriksaan Penyelidikan dan Lidik Terhadap Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara yang Patut diduga telah terjadi Persekongkolan Perbuatan Tindak Pidana (Undang–Undang Pidana KUHP Pasal 232 Aya 1 ) dengan para pemilik bangunan di wilayah Jakarta Utara, dimana Patut Diduga Telah Terjadi Perbuatan Melawan Undang–undang Pidana KUHP Pasal 232 Ayat 1, barang Siapa Dengan Sengaja memutus Membuang Atau Merusak Penyegelan ( verzegeling ) Suatu Benda Oleh atau Atas nama Penguasa Umum yang berwenang atau dengan cara lain, Menggagalkan Penutupan dengan Segel di ancam dengan Pidana Penjara Paling Lama dua Tahun Delapan Bulan.

Ketum LSM Caraka Nusantara menambahkan, kami mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepala suku dinas cipta karya tata ruang kota administrasi Jakarta Utara sudah sangat layak diberhentikan dengan tidak hormat di mana dalam angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi
Yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil yang harus dipenuhi, jika kejadian kejadian ini tidak serius di tangani ini menjadi phenomena buruk di lingkungan wilayah Jakarta Utara, untuk tidak takut melakukan tindak pidana akan undang undang tersebut.

Charles.S