Kantor Hukum I|A|M & CO Menilai Dugaan Penganiayaan Terhadap Delapan Wartawan Di Kabupaten Bogor Sebagai Persoalan Hukum Yang Serius

Bogor.bentengkeadilannews. Kantor Hukum I|A|M & CO menilai dugaan penganiayaan terhadap delapan wartawan di Kabupaten Bogor sebagai persoalan hukum yang serius dan berkaitan langsung dengan perlindungan kerja jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum Andryana Rosandi, S.H., saat dimintai keterangan di Bogor Rabu, (17-12/2025).

Menurut Andryana, profesi wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dibatasi melalui kekerasan ataupun intimidasi.

Ia menyampaikan bahwa tindakan penganiayaan terhadap wartawan dapat diproses sebagai tindak pidana umum sekaligus pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap tindakan yang menghambat atau menekan kerja pers memiliki konsekuensi hukum dan harus ditangani secara terbuka,” katanya.

Terkait beredarnya foto wartawan yang disertai narasi merugikan, Andryana menyebut hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.

Menurutnya, penyebaran informasi semacam itu seharusnya melalui mekanisme hukum yang benar.

Ia juga meminta Polres Bogor melakukan penanganan secara menyeluruh dan profesional, baik terhadap dugaan penganiayaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

Penegakan hukum yang jelas dan terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Andryana menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers.

“Hukum harus berjalan adil dan berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya.

(Red)