Sukabumi.bentengkeadilannews.com. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp176,7 miliar.
Desakan tersebut disampaikan AMPH RI dalam aksi dan pernyataan resmi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (18/2/2026). AMPH RI menilai lambannya proses penanganan laporan dugaan korupsi tersebut merupakan ancaman serius terhadap kepastian hukum serta mencederai mandat konstitusional penegakan hukum yang tidak boleh ditunda.
AMPH RI menyoroti tidak adanya perkembangan signifikan sejak laporan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 28 Januari 2026 lalu. Padahal, perkara ini telah secara resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui surat Nomor B-405/M.2.5.4/Fo.2/01/2026.
Secara yuridis, AMPH RI menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian nilai Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Dalam catatan bank, nilai AYDA tercatat sebesar Rp96,2 miliar, sementara nilai aset dalam bundel harta pailit hanya berkisar Rp43,05 miliar. Selisih nilai tersebut dinilai mencerminkan dugaan penyajian laporan keuangan yang menyesatkan serta pengabaian terhadap mekanisme lelang resmi.
“Diamnya aparat penegak hukum di tingkat daerah sangat kontradiktif dengan substansi pelimpahan perkara. Penegakan hukum adalah amanah publik, bukan ruang diskresi yang dapat diabaikan,” tegas AMPH RI dalam rilis resminya.
AMPH RI juga mendesak jaksa penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT Alpindo Mitra Baja saat peristiwa hukum terjadi, yang dinilai memiliki peran krusial dalam mengungkap skema pembiayaan bermasalah tersebut.
Selain itu, AMPH RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja dan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi guna memastikan tidak adanya intervensi kepentingan politik maupun administratif dalam penanganan perkara ini.
AMPH RI menegaskan perlunya penetapan parameter waktu yang tegas sebagai tolok ukur kinerja kejaksaan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat progres nyata, AMPH RI menyatakan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah gagal menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
“Kegagalan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden Republik Indonesia dalam komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas AMPH RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan AMPH RI.
(Red)
