Sukabumi.bentengkeadilannews.com. Penjualan obat keras Golongan G kian mengkhawatirkan di wilayah Sukabumi. Hasil investigasi tim awak media masih menemukan fakta mencengangkan: bisnis haram jenis Tramadol, Eximer, hingga Trihexyphenidyl (THP) di Ruko Perum Griya Benda Asri Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang diduga masih dikendalikan oleh seorang wanita dengan sebutan Bunda, yang saat ini justru berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Fenomena “bisnis dari balik jeruji” ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan komitmen aparat dalam memberantas sindikat obat terlarang yang merusak generasi muda.
Saat tim media menyambangi salah satu titik penjualan di wilayah tersebut, terlihat aktivitas keluar-masuk pemuda dan pemudi yang melakukan transaksi secara terang-terangan. Penjualan obat keras tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD) ini disinyalir kuat merupakan bagian dari jaringan milik Bunda yang dijalankan oleh tangan kanannya di lapangan yang biasa di panggil Kacang.
“Informasi yang kami himpun di lokasi menyebutkan toko ini diduga kuat milik Bunda namun mirisnya, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejari Bogor dalam kasus yang sama,” ujar sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan regulasi terbaru:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur ketat bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter adalah tindak pidana.
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009: Setiap orang yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.
Penggunaan obat-obatan jenis G secara ilegal tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan syaraf permanen, ketergantungan hebat, hingga kematian, terutama bagi kalangan remaja yang menjadi target utama pasar gelap ini.
Kehadiran jaringan yang masih aktif meski bos besarnya sudah ditahan menjadi tamparan bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mulai mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap jaringan yang berafiliasi dengan tahanan kejaksaan tersebut.
“APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada pembiaran. Ini menyangkut masa depan mental masyarakat dan kaum muda di Sukabumi,” ucap Tim media.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas berupa penggerebekan dan pemutusan rantai distribusi hingga ke akar-akarnya, termasuk menyelidiki bagaimana koordinasi bisnis ini masih bisa berjalan dari dalam lembaga penegak hukum.
(Tim/Red)
