NGO Kabupaten Bogor Bersatu Surati Presiden : Protes Keras Sikap Anti-Kritik Pemkab Bogor Dan Polemik Perbup 44/2023

Bogor.bentengkeadilannews.com. Aliansi NGO Kabupaten Bogor Bersatu (NGO KBB) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan meminta atensi khusus dari Presiden Republik Indonesia terhadap kemunduran demokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal ini dipicu oleh sikap Pemkab yang dinilai diskriminatif, menutup ruang dialog, serta mengabaikan gelombang penolakan terhadap Perbup Nomor 44 Tahun 2023.

Ketua NGO KBB, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa Pemkab Bogor sengaja membungkam kritik terkait regulasi yang dianggap sebagai “pemborosan anggaran” di tengah defisit kas daerah.(23/3/26).

Poin Teknis Kritis Terhadap Perbup 44/2023:

Ketimpangan Alokasi Anggaran:
Perbup ini mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang dinilai melampaui batas kewajaran dan tidak berempati pada kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor.

Pelanggaran Asas Kepatutan:
NGO KBB menyoroti pasal-pasal yang mengatur fasilitas penunjang yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kinerja legislatif, namun justru menguras pos belanja daerah yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur publik.

Proses Cacat Formil: Regulasi ini dinilai lahir tanpa melalui uji publik yang transparan, sehingga melanggar prinsip partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah.

Fakta Lapangan dan Diskriminasi Birokrasi:

Aparatur yang Tertutup: Upaya audiensi dan surat resmi dari NGO KBB sejak awal tahun, tidak pernah mendapatkan respons bermartabat dari Bupati maupun Sekretariat Daerah.

Desakan Kepada Presiden RI.

NGO Kabupaten Bogor Bersatu meminta Presiden melalui Kemendagri untuk:

Melakukan Evaluasi Total terhadap kinerja Bupati Bogor yang dianggap gagal menjaga stabilitas demokrasi dan komunikasi publik.

Membatalkan/Merevisi Perbup 44/2023 yang mencederai rasa keadilan sosial.

Audit Investigatif terhadap arus kas daerah Kabupaten Bogor untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tunjangan pejabat.
“Kami memohon Bapak Presiden untuk mengingatkan jajaran Pemkab Bogor bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang anti-kritik,” tutup Rizwan.

(Red)