Proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Yang Dikerjakan PT Varas Ratubadis Prambanan Sarat KKN Dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,bentengkeadilannews.com. Salah satu LSM LMDI ( Lembaga Monitoring Demokrat Indonesia) datang menyambangi kantor Biro Jakarta untuk meminta menaikkan berita tentang laporan mereka yang sudah dikirim ke kejaksaan, salah satunya ke Kejari Jakarta Timur mengenai laporan dugaan adanya KKN proyek pembangunan waduk cilangkap Giri kencana beserta kelengkapannya, adapun laporan tersebut masuk pada tanggal 26 Februari 2026, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut oleh pihak Kejari Jakarta Timur (Pidsus) kepada LSM LMDI.

Untuk itu pihak LSM meminta kepada media bentengkeadilannews.com. untuk memberitakan hal tersebut, karena kami menduga semua laporan dari berbagai LSM lainya untuk jalan pihak Kejari Jakarta Timur mencari uang, dengan adanya laporan LSM dan kalau memang bukan demikian, kenapa sampai saat ini belum ada keterangan kepada kami, ujar ketua LSM Oktua.

Sebab di surat kita sudah sebutkan apa saja kesalahannya,harusnya kami LSM dipanggil pihak Kejari dong untuk klarifikasi surat kami. Pernah juga beberapa waktu yang lalu wartawan bentengkeadilannews.com mencoba konfirmasi kepada pihak Pidsus Kejari Jakarta Timur langsung kasi Pidsus J Pontoh menanyakan perihal proyek waduk Cilangkap Giri Kencana yang dikerjakan PT.Varas Ratubadis Prambanan,mengenai apa kesalahannya, kasi Pidsus mengatakan diduga PT nya yang salah, karena tidak sesuai klasifikasinya, namun masih dalam pemeriksaan menyeluruh, kata J Pontoh kepada bentengkeadilannews.com.

Berdasarkan keterangan sementara pihak Pidsus, diduga pihak Suku Dinas SDA Jakarta Timur terlibat juga,belum lagi berdasarkan surat laporan dari LSM LMDI dikatakan” patut diduga telah terjadi penyimpangan persekongkolan dan praktik yang merugikan keuangan Negara dalam pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2025.Proyek tersebut berada dibawah Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, dengan penyedia PT Varas Ratubadis Prambanan dengan nilai kontrak tercatat identik dengan Pagu Anggaran yakni RP. 56,19 milliar, tampa selisih sedikitpun, fakta yang sangat janggal.

Dugaan Rekayasa E-katalog dan cacat administrasi. Oleh karena keterangan sementara dari J Pontoh Kasi Pidsus Kejari Timur bawasanya dugaan sementara PT Varas Ratubadis Prambanan klasifikasinya tidak sesuai dan diduga pihak Suku Dinas SDA dan PPK Jakarta Timur ikut terlibat dalam hal ini, apakah kedua belah pihak Rekanan dan Suku Dinas SDA sudah dipanggil dan sudah diperiksa….?

Pihak Kejari seharusnya tahu, sebab berdasarkan informasi Ketua LSM LMDI Oktua Harianja, belum ada keterangan atau semacamnya kepada mereka, apakah pihak LSM harus juga memviralkan dulu baru pihak kejaksaan bertindak..?

(Charles.S)