Respons Cepat Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar, Koordinator Aliansi Pandawa Beri Apresiasi

Bogor.bentengkeadilannews.com. Koordinator Aliansi Pandawa Bogor, Rizwan Riswanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas langkah cepat dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan pungutan liar di sekitar .

Menurut Rizwan, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Parkir Liar dan Pungutan Liar menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah hadir dan serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa parkir.

“Ini langkah konkret dan patut diapresiasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rizwan melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menempatkan hubungan hukum antara pengguna jasa parkir dan pengelola sebagai bentuk penitipan barang, bukan sekadar penyewaan tempat.

Hal ini mengandung konsekuensi adanya tanggung jawab dari pengelola terhadap keamanan kendaraan.

Lebih lanjut, prinsip tanggung jawab hukum juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugasnya.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang tanggung jawab atas perbuatan orang lain, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Rizwan menambahkan bahwa pengelola parkir wajib berbadan hukum agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dengan sistem yang tertib dan legal, hubungan antara pengguna dan penyedia jasa parkir tidak lagi merugikan salah satu pihak.

“Pengguna jasa parkir wajib membayar sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain pengelola parkir juga wajib memberikan jaminan keamanan, termasuk tanggung jawab berupa ganti rugi atau asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan,” tegasnya.

Rizwan juga menilai arah kebijakan pimpinan daerah sudah berada pada jalur yang tepat, namun perlu penguatan dalam implementasi jangka panjang.

“Langkah Bupati Rudy Susmanto sudah on the track, namun tantangannya adalah institusionalisasi kebijakan. Kita tidak ingin penertiban ini hanya menjadi event musiman, melainkan harus masuk ke dalam sistem tata ruang dan transportasi yang permanen,” tambahnya.

“Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tutup Rizwan.

(Red)