Ancaman Hukuman Pidana Bagi Pihak Yang Mengedarkan Rokok Ilegal
Bogor.bentengkeadilannews.com. Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor. “Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu…
