Bogor.bentengkeadilannews.com. Terbitnya surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor dengan nomor : 400.8/56-Kesra. Perihal : Fasilitas Group Qasidah MURI, menuai pandangan dari berbagai kalangan. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai surat edaran tersebut berpotensi menjadi alat legitimasi bagi salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan Pemerintah Daerah.
Surat edaran yang beredar beberapa hari terakhir itu disebut berisi imbauan kepada jajaran Pemerintahan Kecamatan, namun, substansinya dianggap memberikan ruang istimewa kepada sebuah ormas tertentu untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan publik.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa Pemerintah Daerah seolah memberikan mandat khusus yang tidak diberikan kepada kelompok masyarakat lainnya.
H.A Yusup Ketua Umum MCBR menilai langkah Setda tersebut tidak tepat. “Surat edaran seharusnya dibuat untuk kepentingan administratif atau penguatan pelayanan publik, bukan untuk melegitimasi pihak tertentu. Jika benar demikian, ini bisa menimbulkan kecemburuan antar ormas dan dianggap menyalahi asas keadilan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan Pemerintah Daerah harus mengacu pada prinsip netralitas, inklusivitas, dan tidak boleh mengarah pada keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Ia menambahkan bahwa jika benar ada klausul yang memberi peran khusus pada ormas tertentu, maka perlu dilakukan evaluasi.
Hingga kini, Setda Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik tersebut. Sejumlah pihak pun mendesak agar Pemerintah Daerah segera menjelaskan maksud dan tujuan penerbitan surat edaran tersebut, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Kami berharap polemik ini dapat segera diluruskan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik keberpihakan.
(Red)
