Jakarta.bentengkeadilannews.com. Kementerian Keuangan RI pada Bulan Juni 2025 melaksanakan lelang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan Nilai HPS Paket Rp. 4.504.408.000.00, Lelang tersebut diduga telah Konspirasi atau Persekongkolan antara Pokja/ PPK dengan oknum pengusaha dapat dilihat dari data yang kami himpun bahwa pelaksanaan lelang tersebut terindikasi KKN.

Lebih dari 20 perusahaan perusahaan mengikuti lelang tersebut dan mengirimkan penawaran, setelah POKJA/ PPK melakukan Evaluasi dan menetapkan pemenang CV. KARYA ANUGERAH AGUNG yang posisinya diurutan keduapuluh dengan Harga penawaran sebesar Rp.3.603.526.400,00, Pokja menggugurkan 19 perusahaan yang menawar lebih rendah bahkan penawar harga terendah urutan kesatu sebesar Rp. 3.378.220.996,82 juga dikalahkan yang mengakibatkan terjadinya Inefisiensi Anggaran sebesar Rp. 200 juta lebih.
Dalam proses evaluasi Pokja dinilai tidak mengedepankan Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Sebagaimana diamanatkan Perpres Npmor 54 Tahun 201 yaitu “Efisien, Efektif, Transparan, terbuka, Kompetitif dan Adil dan tidak Diskriminatif, Akuntabel” Ada sebanyak 19 perusahaan yang penawarannya jauh dibawah harga penawaran pemenang kecewa dan meminta pihak Inspektorat Kementerian Keuangan RI dan BPK RI segera memeriksa pelaksanaan proyek tersebut untuk menghindari kerugian keuangan Negara (APBN).
(Red)
