Dugaan Kongkalikong Penyalahgunaan BBM Pertalite Dikuras Menggunakan Motor Jenis Thunder Di SPBU 34.16921

Bogor.bentengkeadilannews.com. Sepeda Motor thunder siluman penyedot BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 34.16921 tertangkap lensa kamera awak media di Jalan Raya Bojonggede – Citayam Kincir Bojong Baru. (15/3/2026).

Hasil investigasi dilapangan,
ditemukan beberapa motor thunder yang sudah dirakit bergentanyangan untuk menguras BBM bersubsidi jenis pertalite dengan skala besar, kemudian untuk di jual kembal dengan keuntungan yang sangat fantastis.

Berdasarkan temuan dilapangan kendaraan jenis thunder yang telah dimodifikasi tersebut mampu membawa BBM bersubsidi jenis pertalite dengan berkapasitas yang cukup besar, salah seorang pengendara motor thunder ketika di temui awak media mengatakan, langsung ke Boray aja Bg, dia kordinatornya, ucap pengendara motor thunder.

Hal ini jelas mereka membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah banyak untuk dijual kembali dengan mengharapkan keuntungan dan di kategori kan memperkaya diri sendiri, bila ini dibiarkan oknum mafia-mafia akan semakin merajalela melakukan aksinya tanpa kendala dan hambatan.

Hukum berbicara jelas :
Sanksi Hukum yang Mengancam
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pelaku pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun dan denda sampai Rp40 milliar.

Hingga berita ditayangkan, kami
berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pihak terkait untuk segera menangkap serta mengusut tuntas dan membongkar siapa dalang mafia BBM ilegal ini serta mengambil langkah tegas demi menjaga Marwah Aparat Penegak Hukum.

(Tim/Red)