Melawi.Kal-Bar.bentengkeadilannews.com. Perkara dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Melawi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak memilih jalur damai dan sepakat mencabut laporan setelah mencapai kesepahaman bersama.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang pemuda bernama Nanda Fahriza Fitriyandi. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalimantan Barat pada 11 April 2026.
Insiden terjadi pada malam hari, 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Saat itu, korban tengah berada di lokasi permainan biliar bersama sejumlah rekannya, termasuk terlapor berinisial IS alias AO. Situasi yang awalnya kondusif berubah menjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak akhirnya membuahkan hasil. Keduanya sepakat berdamai, yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai pada Kamis malam, 30 April 2026, di Sekretariat LPM Melawi.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor, Iswandi, mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Saya mengakui perbuatan saya dan memohon maaf. Saya siap bertanggung jawab dan menjadikan ini sebagai pelajaran agar tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa keputusan damai diambil atas dasar itikad baik bersama.
“Saya sudah memaafkan dan melihat keseriusan dari pihak yang bersangkutan. Kami sepakat menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” ungkap Nanda.
Proses perdamaian ini turut disaksikan oleh Rahmaddani dan Junaidi sebagai perwakilan saksi dari masing-masing pihak. Keduanya memastikan bahwa kesepakatan berlangsung tanpa adanya tekanan.
“Kami melihat kedua pihak sepakat secara sukarela. Mediasi berjalan baik dan hasilnya diterima bersama,” kata Rahmaddani.
Junaidi menambahkan bahwa penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan sosial di masyarakat.
Berdasarkan isi perjanjian, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Pihak terlapor bertanggung jawab atas biaya pengobatan, sementara keduanya sepakat untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
Sebagai tindak lanjut, laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Melawi akan dicabut. Namun demikian, kedua pihak juga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap isi kesepakatan.
Perjanjian damai ini dibuat secara sadar tanpa unsur paksaan, serta diperkuat dengan tanda tangan kedua pihak, saksi, dan materai. Hal-hal yang belum diatur akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Nanga Pinoh tetap terjaga dan menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.
( Redaksi )
