Bandung.bentengkeadilannews.com. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD I KNPI Provinsi Jawa Barat, AJHARI, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di wilayah Desa Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/Tsk/11/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus, pihak kepolisian telah menetapkan Inisial M dkk sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penegakan Hukum Dinilai “Tebang Pilih”
Menanggapi hal tersebut, Ajhari menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar terkesan tebang pilih. Ia menilai polisi cenderung hanya menyasar masyarakat kecil atau penambang tradisional (gurandil), sementara para pelaku besar di sektor pertambangan ilegal masih melenggang bebas.
”Kami melihat ada ketimpangan dalam penegakan keadilan di lapangan. Sementara gurandil kecil seperti saudara M ini diproses dengan cepat hingga dilakukan penangkapan, dan penahanan, sementara para penambang skala besar yang memiliki infrastruktur lebih masif justru tampak tidak tersentuh hukum,” ujar Ajhari dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Kritik Terhadap Fokus Penyidikan
Menurut dokumen SPDP nomor B/SPDP/15/III/RES.5.5./2026, perkara ini berawal dari laporan polisi pada 7 Maret 2026. Ajhari menekankan bahwa KNPI Jabar mendukung penuh upaya pelestarian lingkungan dan pemberantasan tambang ilegal, namun ia mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
”Polda Jabar harus menunjukkan integritasnya. Jika ingin membersihkan praktik tambang ilegal, mulailah dari aktor intelektual dan perusahaan-perusahaan besar yang merusak lingkungan secara masif, bukan hanya memburu warga yang mencari sesuap nasi dengan cara tradisional,” tegasnya.
Desakan Transparansi
Pihak KNPI Jabar mendesak Kapolda Jabar untuk mengevaluasi kinerja penyidik di Subdit IV Ditreskrimsus agar proses hukum berjalan objektif dan menyeluruh.
Sebagai informasi, dalam berkas perkara tersebut, penyidik menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, di antaranya inisial M, MN, EM
Kasus ini kini tengah dalam pemantauan ketat organisasi kepemudaan tersebut guna memastikan prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terpenuhi tanpa memandang status ekonomi.
(Red)
