Sukabumi.bentengkeadilannews.com. Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) dengan ini menyampaikan sikap resmi terkait memburuknya tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya yang bersumber dari lemahnya kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi. Berbagai kekacauan kebijakan, carut-marut administrasi, serta praktik ketidakprofesionalan birokrasi yang berulang telah memperburuk kualitas pelayanan publik dan menghambat agenda pembangunan di Kota Sukabumi.

Sebagai aktor kunci yang memegang peran sentral dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, Sekda seharusnya menjadi penjaga stabilitas organisasi pemerintahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya: proses pengambilan keputusan menjadi tidak efektif. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui lambatnya pelayanan dasar, hilangnya akuntabilitas, serta ketidaksiapan birokrasi merespons kebutuhan publik.
AMM memandang bahwa kegagalan Sekda dalam menjalankan fungsi manajerial dan tata kelola administratif telah menciptakan iklim pemerintahan yang tidak sehat. Kekacauan dalam hal perencanaan, lemahnya pengawasan internal, serta banyaknya kebijakan yang tumpang tindih menjadi bukti bahwa kapasitas leadership di level Sekda berada pada titik yang sangat memprihatinkan. Ketidakprofesionalan ini bukan sekadar cacat teknis, tetapi menunjukkan kerusakan sistemik dalam tubuh birokrasi Kota Sukabumi.
Kami menilai bahwa masyarakat Kota Sukabumi telah terlalu lama dibebani konsekuensi dari buruknya koordinasi birokrasi. Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, Kota Sukabumi justru disuguhkan birokrasi yang lamban, tidak sigap, dan minim inovasi. Alih-alih membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif, Sekda justru mempertontonkan kegagalan dalam memimpin perangkat daerah secara efektif.
Berdasarkan kondisi tersebut, AMM menegaskan bahwa evaluasi total terhadap kinerja Sekda Kota Sukabumi merupakan keharusan moral dan administratif. Kami mendesak Wali Kota Sukabumi untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah korektif, termasuk kemungkinan rotasi jabatan atau rekomendasi pemeriksaan menyeluruh bila diperlukan. Kota Sukabumi membutuhkan birokrasi yang kuat, profesional, dan mampu memimpin agenda reformasi pelayanan publik—notabene tugas utama yang semestinya diemban seorang Sekda.
AMM bersama elemen mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal isu ini melalui aksi, diskusi publik, dan advokasi kebijakan sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada kepentingan rakyat. Kami menolak keras segala bentuk pembiaran atas ketidakprofesionalan birokrasi dan akan memastikan bahwa suara rakyat tidak diabaikan.
Aliansi Mahasiswa Merdeka menyatakan bahwa saatnya Kota Sukabumi memiliki Sekda yang mampu bekerja, bukan sekadar menjabat.
5 TUNTUTAN ALIANSI MAHASISWA MERDEKA (AMM)
Berdasarkan Undang-Undang ASN & Regulasi Kepegawaian
- Mendesak Wali Kota Sukabumi Melakukan Evaluasi Kinerja Mendalam terhadap Sekda Berdasarkan Sistem Merit
Dengan Landasan hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 3 dan Pasal 58 yang mengatur bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi (termasuk Sekda) wajib dievaluasi secara periodik berdasarkan kinerja, integritas, dan kompetensi. AMM menuntut agar Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekda karena indikasi ketidakmampuan mengoordinasikan perangkat daerah, kegagalan harmonisasi kebijakan, serta indikasi maladministrasi. - Menuntut Pemerintah Kota Sukabumi Melakukan Pemeriksaan Disiplin terhadap Sekda karena Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat sesuai Landasan hukum:
UU ASN 2023 Pasal 70–72.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 14.
Bila kekacauan kebijakan dan administrasi terbukti berasal dari kelalaian Sekda dalam mengoordinasikan perangkat daerah, maka pemeriksaan disiplin wajib dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Wali Kota. - Menuntut Dilakukannya Audit Administrasi dan Kinerja oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai Landasan hukum:
UU ASN 2023 Pasal 59 dan 94
Permendagri No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Daerah, Pasal 5. AMM mendesak Inspektorat melakukan audit terhadap seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan koordinasi lintas dinas yang menjadi area tanggung jawab Sekda. Hasil audit wajib dipublikasikan kepada publik. - Menuntut Transparansi Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Harmonisasi Kebijakan Daerah Sesuai Landasan hukum:
UU ASN Pasal 4–5
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 229. AMM menuntut seluruh proses penyusunan kebijakan, terutama yang melibatkan Sekda, dilakukan secara terbuka, terukur, dan berbasis data. Ketidakprofesionalan dalam harmonisasi kebijakan yang menyebabkan tumpang tindih program pembangunan harus dihentikan. - Menuntut Aktivasi Mekanisme Pemberhentian Sekda Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan Bila Evaluasi dan Pemeriksaan Membuktikan Pelanggaran
Sesuai Landasan hukum (komprehensif):
UU ASN 2023 Pasal 52 dan Pasal 58–59,
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 142–143.
UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 233 ayat (1–3). AMM menuntut agar Wali Kota Sukabumi segera mengaktifkan mekanisme pemberhentian Sekda apabila temuan evaluasi dan audit membuktikan adanya:
- ketidakmampuan menjalankan fungsi koordinasi,
- kegagalan mencapai target kinerja,
- tindakan maladministrasi,
- atau pelanggaran disiplin berat.
Mekanisme pemberhentian harus dilakukan sesuai prosedur hukum, tidak boleh ditunda, dan harus diinformasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
(Ade Eko)
