PLT Camat Sukamakmur Diduga Lebih Sibuk Di Dinas Lain, Warga Jadi Korban, Pelayanan Lamban

Bogor.bentengkeadilannews.com. Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mengeluhkan lambannya proses administrasi yang membutuhkan tanda tangan camat sehingga dinilai menghambat kepentingan warga dan tidak sesuai dengan harapan pelayanan publik.

Keluhan tersebut muncul karena Pelaksana Tugas (PLT) Camat Sukamakmur disebut jarang berada di kantor. Kondisi itu diduga karena yang bersangkutan masih merangkap jabatan di dinas lain, sehingga proses administrasi masyarakat harus tertunda selama beberapa hari.

Salah seorang warga Kecamatan Sukamakmur, Iyan, mengaku kecewa karena pengurusan dokumen yang memerlukan tanda tangan camat tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami mengurus surat-surat yang harus ditandatangani oleh camat, tapi hingga beberapa hari belum juga selesai karena belum ditandatangani dengan alasan camat jarang datang ke kantor,” ujar Iyan kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, lambannya pelayanan tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan dokumen administratif dalam waktu cepat.

“Gara-gara ini urusan kami yang tadinya bisa selesai cepat jadi tertunda dan sangat merugikan,” keluhnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kecamatan Sukamakmur agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat lambannya proses administrasi.

Sementara itu, saat wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Sukamakmur guna meminta konfirmasi terkait keluhan warga, Sekretaris Camat Sukamakmur, Suryana, disebut tidak bersedia menemui awak media.

Melalui petugas keamanan yang berjaga di kantor kecamatan, Suryana menyampaikan agar konfirmasi dilakukan pada hari berikutnya karena akan ada pergantian PLT camat.

“Besok aja sekalian ada pergantian PLT Camat baru,” kata petugas keamanan menyampaikan pesan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan, terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat yang seharusnya dapat dilayani secara cepat, transparan, dan profesional.

Sebagai pelayan publik, aparatur pemerintahan memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan tidak berlarut-larut.

Masyarakat pun berharap adanya pembenahan serius terhadap sistem pelayanan di Kecamatan Sukamakmur agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

(Tim/Red)