Bogor.bentengkeadilannews.com. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus oleh 4 prajurit BAIS TNI, ini bukan hanya perkara pidana, tetapi pertaruhan atas tegaknya supremasi hukum sipil di tengah bayang-bayang kekuasaan.
Keputusan pelimpahan penanganan perkara ini ke institusi militer merupakan langkah yang patut dicurigai secara serius dalam perspektif hukum acara pidana.
Dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, telah ditegaskan secara eksplisit bahwa:
- Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana dilakukan oleh penyidik dalam sistem peradilan pidana umum.
- Pasal 12 mengatur bahwa setiap proses penyidikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
- Pasal 18 ayat (1) menegaskan prinsip due process of law, bahwa setiap tindakan dalam proses pidana harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah dan dapat diuji secara terbuka.
Dengan konstruksi tersebut, menjadi terang bahwa tindak pidana terhadap warga sipil merupakan domain peradilan umum, dan penyidik kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk memprosesnya secara tuntas. Pelimpahan perkara ke luar mekanisme tersebut tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk penyimpangan prosedural.
Lebih jauh, Pasal 54 KUHAP terbaru menegaskan bahwa korban berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan independen. Ketika proses tersebut dialihkan tanpa kejelasan, maka hak korban berpotensi tereduksi, bahkan diabaikan.
Dalam pandangan saya, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menunjukkan adanya problem serius dalam keberanian institusional aparat penegak hukum. Ketika kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam KUHAP tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen aparat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Melalui pisau analisis Marhaenisme, persoalan ini menjadi semakin terang. Negara seharusnya berdiri di sisi rakyat yang tertindas. Andrie Yunus adalah representasi rakyat sipil yang berani melawan ketidakadilan. Ketika negara tidak hadir secara tegas melalui mekanisme hukum sipil, maka negara telah kehilangan arah keberpihakannya.
Marhaenisme menolak segala bentuk ketidakadilan struktural, termasuk dalam praktik penegakan hukum. Ia menuntut keberpihakan yang nyata: kepada korban, kepada kebenaran, dan kepada keadilan sosial. Ketika hukum justru tampak ragu dalam melindungi rakyat, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara itu sendiri.
Situasi ini jelas adalah alarm bahaya. Jika pelimpahan perkara seperti ini terus dibiarkan, maka akan tercipta preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan, kewenangan dapat dialihkan, dan keadilan dapat ditunda.
Saya, Muhammad Zidan Nurkahfi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus kembali pada koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsisten dan konsekuen. Tidak boleh ada penyimpangan kewenangan dalam penanganan perkara yang menyangkut warga sipil. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi kekuasaan apa pun.
Oleh: Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H.
Kader GMNI Bogor
(Kader KTP DPP GMNI 2023)
(Red)
