Proyek Pemasangan ACP Di Gedung Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Sarat KKN

Jakarta.bentengkeadilannews.com. Pada bulan Oktober lalu awak media menemukan adanya pekerjaan proyek pemasangan ACP di gedung kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, namun ada yang ganjal menurut pantauan wartawan bentengkeadilannews.com melihat banner atau papan proyek tersebut, sebab tidak lengkap atau tidak transparan, karena di banner proyek tidak disebutkan alamat perusahaan, nilai proyek, tanggal dan bulan berapa dimulai pekerjaan serta berakhirnya pekerjaan tersebut, untuk itu diduga ada konspirasi antara pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dengan pihak rekanan.

Bukan hanya itu, kurang lebih 1 tahun lalu separuh gedung juga ada proyek pemasangan ACP dan sekarang juga dengan kegiatan yang sama, cuma beda rekanan saja, ada kemungkinan memang bisa, cuma yang jadi pertanyaan apakah bisa di era sekarang, proyek yang melalui lelang atau e-katalog, membuat di banner proyek tidak dipaparkan nilai proyek, alamat perusahaan penyedia dan awal mulainya pekerjaan? Bukannya itu SDH melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik?

Supaya masyarakat dan siapapun bisa mengawasi atau ikut memantau proyek tersebut? Contoh di banner disebutkan THN anggaran 2025,dan priode 120 hari kerja,emang masyarakat tahu itu mulainya kapan, siapa tahu mulai dari awal tahun? Jadi proyek tersebut diduga ada praktek KKN, untuk itu diminta kepada Kepala Dinas Perhubungan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek dan pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan bila perlu juga Gubernur DKI bersama aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan dalam hal ini, karena ini proyek kemungkinan bukan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) yang anggaran 100-200 JT, bisa jadi anggaran diatas 1 millyaran, supaya mencegah tidak adanya kerugian uang negara dalam hal ini keuangan daerah.

(Carles.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *