Proyek Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Di Disnakertrans DKI Jakarta Patut Dicurigai, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Melanggar UU no 14 tahun 2008

Jakarta bentengkeadilannews.com. pada bulan Oktober yang lalu wartawan bentengkeadilannews.com menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan melihat adanya kegiatan di kantor tersebut yaitu proyek pemeliharaan Barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah, namun kok yang ada pekerjaan pemasangan ACP dan keterangan pekerja ada juga renovasi di lantai 2 gedung tersebut, serta terlihat juga barang-barang aset daerah yang kemungkinan diturunkan dari lantai dua seperti lemari dan kursi-kursi, namun tempat penyimpanannya tidak sesuai dan tidak memadai, bisa mengakibatkan kerusakan terhadap aset daerah, yang diduga pekerjaan tersebut sembrono dan lalai, karena tidak disimpan ditempat yang lebih baik, padahal diatas ada pekerjaan pemasangan ACP, walaupun barang aset daerah yang disimpan disamping dan belakang gedung ditutupi dengan teriplex hanya kursi-kursi, sementara lemari hanya ditutupi dengan plastik, terlihat seperti yang ada di gambar, oleh karena itu Kepala Disnakertrans, diduga lalai terhadap barang aset daerah yang dipercayakan kepadanya.

Terkait dengan proyek juga diduga adanya konspirasi antara pihak Dinas dengan Rekanannya, sebab tidak dilampirkan banner proyek nilai anggaran,alamat kontraktor CV Takashita Hobashi sebagai Rekanan,dan waktu pelaksanaan tidak disebutkan awal mulai dan sampai akhir proyek tersebut,jelas sudah melanggar UU no14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dan yang lain bisa mengawasi proyek tersebut

Mengenai pemasangan ACP seperti terlihat di gambar kenapa tidak ada dilampirkan di banner proyek, sepengetahuan kami pada tahun 2024 tepatnya bulan Juni- July sudah dilaksanakan pemasangan ACP pada saat itu Kadisnakertrans Heri Nugroho, kenapa baru kurang lebih setahun sudah ada pemasangan ACP lagi, sementara di judul pekerjaan di banner proyek berbeda, ada apa dengan royek tersebut…? Proyek tersebut ber no/ tgl spmk 542/PN 01.02 tanggal 23 Mei 2025.padahal Kepala Dinas Dilantik di bulan Mei Tahun 2025, kenapa sudah langsung melaksanakan kegiatan yang sama dengan pemasangan ACP pada bulan Juni Tahun 2024 yang lalu, untuk itu kami minta kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung bersama dengan aparat penegak Hukum seperti Kajati dan Tipikor Polda ikut serta memeriksa Kantor Disnakertrans DKI Jakarta, terlebih masalah proyek tersebut, guna mencegah agar tidak ada penyimpangan dan korupsi keuangan Daerah.

Carles.S