Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana​

Jakarta.bentengkeadilannews.com. Langkah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terhenti di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu sore, 3 Juni 2026.

Selesai menjalani pemeriksaan intensif, ia keluar dengan tangan terborgol dan berbalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa.
​Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap Dadan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal rasuah di tubuh lembaga baru tersebut. “Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Agung kepada awak media, Rabu, 3 Juni 2026.

​Kasus yang menjerat Dadan ini berkaitan dengan megaproyek andalan pemerintah: program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korps Adhyaksa mengendus adanya praktik lancung berupa jual-beli penentuan lokasi atau “titik dapur” yang menjadi pusat distribusi makanan bergizi bagi masyarakat.

​Penahanan Dadan ini terbilang bergerak cepat. Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus dikabarkan telah mengobrak-abrik kantor BGN dalam sebuah rangkaian penggeledahan mendalam guna mengamankan dokumen-dokumen krusial penentuan titik proyek tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung dan kuasa hukum Dadan Hindayana mengenai detail konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan.

(Red)