Jakarta.bentengkeadilannews.com. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Monitoring Demokrat Indonesia (LSM LMDI) menyoroti dugaan lambannya tindak lanjut terhadap surat pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan laporan yang telah diajukan.(5/7/26).

LSM LMDI mengaku telah melayangkan surat resmi ke kantor Kejari Jakarta Utara pada tanggal 5-4-2026 yang lalu terkait tentang Pekerjaan fisik kontruksi Turap dan pemasangan pagar pengaman Aset Tanah Lokasi Rusunawa Blok Ngarak, yang berlokasi di Jalan Sarang Bango, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota administrasi Jakarta Utara, dimana pelaksananya PT Daya Nusantara Jaya.yang beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat,LT,4 no 8C RT 002/ RW 002, dimana Proyek tersebut diduga tidak sesuai Spek, terlihat di lokasi proyek pemasangan besi untuk coran pondasinya dicampur antara besi 13 dan besi 10, kemudian kedalaman lubang juga tidak sesuai, oleh karena itu pihak LSM LMDI mengirim surat laporan ke Kejari Jakarta Utara.
Hal ini kami anggap sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan yang dianggap perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini, pihaknya menilai belum ada langkah konkret maupun respons terbuka terkait tindak lanjut surat tersebut.
Oktua Harianja Ketua Umum LSM LMDI menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kejari Jakarta Utara dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, terutama dalam merespons setiap laporan maupun aduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Jakarta Utara diharapkan mampu menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan surat maupun laporan sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan.
Oktua Harianja menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan. Mereka berharap Kejari Jakarta Utara segera memberikan respons maupun langkah nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dimaksud.
(Charles.S)
