Anggaran PJUTS DPMD Kabupaten Bogor Tahun 2024 Capai Rp 37,9 Miliar, Harga Rp 28 Juta per Titik Disorot

Bogor.bentengkeadilannews.com. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyoroti kegiatan Penerangan Jalan Umum Berbasis Surya (PJUBS) atau Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2024 yang berkaitan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Bogor yang ditelaah, nilai anggaran kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp37,9 miliar.

Selain besarnya nilai anggaran, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor juga menyoroti harga pemerintah yang disebut mencapai Rp28 juta untuk satu titik PJUTS.

Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelaahan terhadap kewajaran harga tersebut dengan membandingkannya dengan informasi harga pasar.

“Yang menjadi perhatian kami adalah harga pemerintah yang tercantum sekitar Rp28 juta per titik. Sementara kami menemukan pembanding harga untuk unit PJUTS dengan spesifikasi tertentu sekitar Rp15,675 juta, dan harga tersebut disebut belum termasuk instalasi serta pekerjaan beton,” ujar Rizwan.

Menurut Rizwan, perbedaan harga tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai komponen yang membentuk harga satuan pemerintah sebesar Rp28 juta.

“Ini belum bisa kami katakan sebagai mark-up. Kami menyebutnya sebagai dugaan ketidakwajaran yang perlu diuji. Kami ingin mengetahui bagaimana harga Rp28 juta itu terbentuk dan apa saja komponen yang termasuk di dalamnya,” katanya.

Rizwan menegaskan, pembandingan harga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan harga lampu atau tiang semata. Menurutnya, perlu dilihat keseluruhan spesifikasi dan pekerjaan yang menjadi bagian dari satu titik PJUTS.

“Harus dilihat berapa watt lampunya, kapasitas panel surya, kapasitas baterai, jenis dan ukuran tiang, pondasi beton, instalasi, mobilisasi, pajak, keuntungan penyedia dan komponen lainnya. Semua harus dihitung secara transparan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti total anggaran kegiatan yang berdasarkan data SiRUP yang ditelaah disebut mencapai Rp37,9 miliar.

“Kalau nilai kegiatan mencapai Rp37,9 miliar, tentu ini merupakan anggaran yang sangat besar. Karena menggunakan anggaran publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan dan penetapan harga dilakukan,” tegas Rizwan.

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor meminta DPMD Kabupaten Bogor memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan harga tersebut, termasuk HPS, RAB, spesifikasi teknis, jumlah titik, sumber anggaran, penyedia, kontrak dan realisasi pekerjaan.

“Kami meminta DPMD membuka dokumen yang dapat diakses publik. Kalau harga Rp28 juta memang berdasarkan spesifikasi dan perhitungan yang wajar, tentu harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Rizwan.

Menurutnya, pembanding harga pasar yang lebih rendah tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.

“Jangan sampai kita langsung menyimpulkan mark-up hanya karena menemukan harga pasar yang lebih rendah. Yang harus diuji adalah apakah spesifikasinya sama, apakah komponennya sama dan apakah pekerjaan yang dihitung juga sama. Itu yang akan menjadi dasar penilaian,” katanya.

Rizwan menambahkan, pihaknya juga akan mencermati kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan fisik di lapangan.

“Kami ingin melihat kesesuaian antara anggaran, kontrak, pembayaran dan barang yang benar-benar terpasang. Jangan sampai ada perbedaan antara apa yang direncanakan dengan apa yang direalisasikan,” pungkasnya.

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyatakan akan terus menelaah data kegiatan PJUTS Tahun Anggaran 2024 tersebut dan mendorong transparansi penggunaan anggaran sekitar Rp37,9 miliar, termasuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan harga Rp28 juta per titik.

(Redaksi)