Lokasi Parkiran Yang Tidak Terpakai Ruko Dua Raja Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Obat Keras golongan G APH Diminta Untuk Segera Menindak

Bogor.bentengkeadilannews.com. Awak media ketika melintas di kawasan ruko ke arah pasar Ciluar mencurigai ada nya aktivitas yang tidak wajar di sebuah parkiran ruko yang tidak terpakai di komplek pertokoan Dua Raja Ciluar, Sukaraja, Bogor.

Ketika awak media menanyakan kepada seorang anak muda yang baru turun dari lokasi parkiran yang tidak terpakai, dia mengatakan habis beli obat.

Ketika di tanya obat apa, anak muda tersebut menjawab obat tramadol, patut diduga tempat tersebut dijadikan sarang penjualan obat keras golongan G.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan awak media hanya memantau dari luar aktivitas mereka.

Peredaran obat keras golongan G secara bebas dinilai sangat berbahaya. Selain dapat menyebabkan ketergantungan, penyalahgunaan obat tersebut juga berisiko memicu gangguan kesehatan serius hingga kematian, terutama jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menutup dan menindak tegas lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal tersebut.

Setelah berita ini ditayangkan awak media akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Sukaraja, Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar melakukan penindakan serta Pembersihan agar tempat tersebut tidak dijadikan sarang penjualan obat keras.

(Red)