Sukabumi.bentengkeadilannews.com. Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana ratusan miliar rupiah miliknya. Dana tersebut sebelumnya disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini dibongkar oleh Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) tersebut bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026).
Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, membuka pemaparan dengan membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.
MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan.
“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025,” beber Yazdi.
Sisa komitmen, lanjut Yazdi, dibayar dalam bentuk cek senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu pascapembayaran tak pernah terwujud.
“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.
Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu disebut Yazdi malah saling lempar tanggung jawab.
“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” bebernya.
Tak hanya bukti perjanjian kerjasama pihaknya dengan BGN, Yazdi juga memperlihatkan sejumlah slide foto melalui proyektor penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek yang dilakukan di kantor BGN.
“Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN,” jelas dia.
Melihat kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, bertindak konkret. Ia menuntut kepastian apakah perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan.
“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” tuntut Yazdi.
Ia pun melontarkan ancaman keras jika kelembagaan BGN tak sanggup menyelesaikan hak kliennya. “Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji,” pungkasnya.
Pengakuan Mujazin,Terseret Jeritan 40 Ribu Vendor
Menyambung pernyataan kuasa hukumnya, H. Mujazin menceritakan awal mula dirinya bisa terseret dalam pusaran proyek ini. Keterlibatannya berawal dari rasa iba mendengar keluhan puluhan ribu vendor Dapur Perintis di lapangan.
Mujazin menjelaskan, Dapur Perintis di lahan Kodim sejatinya dibangun murni oleh relawan sejak 2024, tanpa regulasi yang jelas. Inisiasi awal ini dikoordinasikan oleh tokoh-tokoh seperti Safri dan Lodewyk Pusung.
Berdasarkan pengakuan Pusung kepadanya kala itu, dana awal senilai Rp 112 miliar diklaim berasal langsung dari presiden.
Namun, seiring waktu, utang menumpuk. “Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian,” ungkap Mujazin.
Piutang vendor yang sudah berkeringat ini sangat bervariasi. “Ada yang cuman Rp 2 miliar, ada yang Rp 15 miliar, ada yang Rp 4 miliar, ada Rp 21,8 miliar. Nah itu rinciannya semua ada di BGN,” sambungnya.
Di tengah krisis itu, Mujazin mengaku diminta oleh pimpinan BGN (Pusung) untuk menalangi hak para vendor yang berujung pada penandatanganan MoU bernilai ratusan miliar tersebut.
Kini, Mujazin harus menelan kekecewaan karena puluhan dapur yang ia talangi malah dikelola pihak lain.
“Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kita nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati,” keluh Mujazin.
Mujazin memperkirakan perputaran uang tak jelas dalam pusaran ini melampaui Rp 400 miliar. Namun, ia meyakini aparat penegak hukum sudah mencium aroma tak sedap ini.
“Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden,” cetusnya.
Keyakinan Mujazin beralasan. Kasus ini memang tengah menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sanjaya sejak 3 Juni lalu terkait pusaran dugaan korupsi tata kelola MBG.
(Red)
