Jakarta.bentengkeadilannews.com. Aliansi Masyarakat Pendukung Keadilan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terkait memanasnya situasi internal antara Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan Kepolisian. Langkah ini dinilai mendesak setelah bocornya Surat Edaran Kejagung di berbagai media massa mengenai pemeriksaan dan penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Situasi kian kritis dengan munculnya laporan pergerakan personel bersenjata di lapangan yang berpotensi memicu polemik nasional.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pendukung Keadilan menyatakan bahwa ego sektoral dan aksi saling intimidasi antarlembaga penegak hukum serta pertahanan harus segera dihentikan demi menjaga stabilitas keamanan negara.
“Kami meminta Presiden RI selaku Kepala Negara turun tangan langsung. Masalah ini harus diselesaikan secara transparan.
Jangan ada aksi provokatif atau intimidasi yang justru mencederai rasa keadilan publik,” ujar perwakilan Aliansi dalam pernyataan tertulisnya hari ini.
Kronologi dan Informasi Lapangan yang Beredar
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan beredar luas, ketegangan fisik sempat terdeteksi di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sejumlah perwira tinggi dan personel TNI berpakaian dinas serta bersenjata laras panjang dilaporkan mendatangi lokasi tersebut bersama pihak Kejaksaan.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam laporan lapangan tersebut meliputi:
- Kehadiran Perwira Tinggi: Terpantau hadir di lokasi antara lain Brigjen TNI Wahyo Yuniartoto (BAIS), Brigjen TNI Anggiat (Satgas PKH), serta seorang Kolonel (P) alumni Angkatan 2001.
- Pengawalan Bersenjata: Kedatangan para perwira didampingi oleh satu regu (sekitar 10 orang) personel TNI berpakaian seragam dan membawa senjata laras panjang, serta sekitar 5 orang perwakilan Kejaksaan berpakaian preman.
- Tuntutan di Lapangan: Kehadiran di Polda Metro Jaya tersebut diduga bertujuan untuk meminta pembebasan saksi serta mengamankan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
- Antisipasi ketat juga disiagakan guna mencegah potensi penjemputan paksa saat rombongan memasuki area Mako Resimen 1.
Instuksi Internal yang Memperuncing Konflik
Selain ketegangan fisik di lapangan, Aliansi juga menyoroti bocornya poin-poin hasil rapat virtual (Zoom) yang menginstruksikan adanya aksi saling menjatuhkan antarlembaga di tingkat daerah. Poin-poin instruksi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak sinergitas penegakan hukum:
- Tingkat Kabupaten/Kota: Instruksi kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk mencari kesalahan para Kapolres, lalu mengungkap dan mengeksposnya secara terbuka di hadapan media massa.
- Tingkat Provinsi: Instruksi kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mencari kesalahan para Kapolda, lalu mengungkap dan mengeksposnya di depan media massa.
- Pelaporan: Mewajibkan seluruh jajaran untuk melaporkan perkembangan aksi tersebut secara berkala ke tingkat pusat.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Pendukung Keadilan
Melihat eskalasi yang semakin mengkhawatirkan, Aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Transparansi Total: Membuka proses pemeriksaan kasus Jampidsus secara terang benderang kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi liar.
- Hentikan Provokasi: Meminta pimpinan TNI, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk menahan diri dan melarang seluruh anggotanya melakukan tindakan unjuk kekuatan (show of force) yang intimidatif.
- Reformasi Penegakan Hukum: Mendesak Presiden membentuk tim independen untuk mengusut tuntas motif di balik bocornya surat edaran dan instruksi saling serang antar-institusi ini.
Aliansi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik atau alat perang antar-instansi. Rakyat membutuhkan penegakan hukum yang bersih, objektif, dan tidak tebang pilih, bukan tontonan perseteruan bersenjata antar-aparat negara.
(Red)
