Bogor.bentengkeadilannews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang tersangka berinisial BAP, yang merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Juli 2026, di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kasi Intelijen Rinaldy menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dalam proyek Pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
“Tersangka BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” ujar Rinaldy.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa BAP diketahui menjabat sebagai anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 pada saat proses pengadaan berlangsung pada 27 Juli 2020.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.
(San)
