Bogor.bentengkeadilan.com. Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 34-16805 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan praktik pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan boks yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan boks tersebut diduga hampir setiap hari melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Proses pengisian disebut berlangsung cukup lama, bahkan dapat mencapai lebih dari setengah jam, dengan waktu kedatangan yang berubah-ubah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU 34-16805. Terlebih, masyarakat dan para pengguna kendaraan angkutan kerap mengeluhkan solar subsidi yang cepat habis.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan adanya seseorang yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aktivitas tersebut. Sosok tersebut disebut berinisial Bontot, yang menurut informasi warga disebut sebagai pemain lama dalam aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang maupun pengelola SPBU.
Jika benar terjadi pembelian solar subsidi secara terorganisir dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dan dilakukan secara berulang, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab, BBM subsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat atau sektor yang memenuhi ketentuan.
Dugaan praktik tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara atau mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat, tetapi juga dapat merugikan konsumen lain.
Salah satunya para sopir truk ekspedisi yang membutuhkan solar untuk menjalankan aktivitas distribusi barang. Ketika stok solar subsidi di SPBU cepat habis, konsumen yang datang kemudian harus mencari SPBU lain atau mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan BBM.
Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan di SPBU 34-16805 Gandoang berjalan. Apakah transaksi berulang dengan kendaraan yang sama telah terpantau? Apakah kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan pembelian solar subsidi? Dan apakah terdapat pembatasan maupun pencatatan transaksi sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengecek rekaman CCTV, data transaksi, frekuensi pengisian, identitas kendaraan, serta kesesuaian volume pembelian dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola SPBU 34-16805 Gandoang juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan terhadap pembelian solar subsidi, khususnya apabila benar terdapat kendaraan boks yang dimodifikasi dan melakukan pengisian secara berulang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sebab, persoalan subsidi bukan semata-mata mengenai BBM yang cepat habis di sebuah SPBU, melainkan menyangkut hak masyarakat dan penggunaan anggaran negara yang seharusnya tepat sasaran.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan korlap berinisial Bontot serta dugaan penggunaan kendaraan boks yang dimodifikasi masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
(Tim/Red)
