RUU Pengaturan Reforma Agraria Untuk Laksanakan Reforma Agraria Sejati: 80% Tanah untuk Petani Dan Rakyat, Bukan untuk Korporasi!

Bogor.bentengkeadilannews.com. Serikat Petani Indonesia (SPI) memandang bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang saat ini berproses di DPR RI merupakan momentum penting untuk melaksanakan reforma agraria sesungguhnya, reforma agraria yang asli bukan reforma agraria palsu. SPI mendorong lahirnya produk hukum yang mampu memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menjamin kehidupan dan kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati.

Sejak awal, reforma agraria merupakan amanat konstitusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah panjang ketimpangan agraria yang berlangsung selama ini telah melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah di negara ini. Dalam konteks ini, kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria ini seharusnya menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan mendasar tersebut, termasuk mengoreksi struktur penguasaan tanah dan mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil.

SPI mendukung adanya RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya mmepercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. SPI mendukung sepanjang RUU Pengaturan Reforma Agraria ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar melahirkan kerangka hukum baru yang justru menjauh dari tujuan keadilan agraria.

SPI menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional. RUU ini juga harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, reforma agraria harus diposisikan sebagai upaya penataan ulang struktur penguasaan sumber-sumber agraria demi kepentingan rakyat.

Dalam pandangan SPI, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset. Reforma agraria harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi. Tanpa perubahan struktur tersebut, ketimpangan agraria akan terus berlangsung, dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya slogan belaka.

SPI menegaskan bahwa RUU ini harus memuat substansi yang konkret dan berpihak pada rakyat, antara lain: penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, pembentukan kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak-hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, dan perkebunan, real estate, dan industri eksploitatif, dan wisata skala besar yang selama ini menjadi sumber konflik.

SPI secara tegas menolak pendekatan reforma agraria yang berbasis “tanah sisa”. Reforma agraria harus dirancang sebagai kebijakan yang secara aktif menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan sisa dari alokasi untuk kepentingan lain. SPI menegaskan bahwa penataan penguasaan dan pemilikan tanah harus memberikan porsi yang adil bagi rakyat, dengan menetapkan sekurang-kurangnya 80% tanah untuk petani dan rakyat, dan bukan sebaliknya didominasi oleh kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, real estate.

SPI juga mengingatkan bahwa tanpa arah yang jelas, RUU ini berpotensi mengulang kesalahan kebijakan sebelumnya, yaitu terlalu menitikberatkan pada pendekatan administratif dan tidak menyentuh akar persoalan agraria. Kondisi ini berisiko melahirkan tumpang tindih kebijakan baru, bahkan memperkuat ketimpangan yang sudah ada.

Sebagai garis tegas, SPI menolak masuknya substansi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati, khususnya yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja, seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Reforma agraria harus tetap berlandaskan pada prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak saja.

RUU Pengaturan Reforma Agraria yang tengah berproses sekarang ini harus menjadikan berbagai norma internasional sebagai rujukan dalam kerangka perlindungan terhadap subjek-subjek utama reforma agraria yakni petani dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu, SPI mendorong agar norma-norma di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan – United Nations Deklarations Right of Peasant and other People Working in Rural Areas/UNDROP, menjadi acuan. Hal ini sebelumnya sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia yang telah mengeluarkan standar norma pengaturan terkait hak atas tanah dan kedaulatan pangan yang mereferensi ke UNDROP.

Pada akhirnya, SPI memandang bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria ini akan menjadi penentu arah masa depan Indonesia untuk bisa mencapai Indonesia yang adil, makmur dan sentosa. Oleh karena itu, SPI akan terus mengawal secara aktif seluruh proses pembahasan RUU ini. SPI akan melakukan aksi massa pada 14 September 2026 agar reforma agraria tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.

Informasi lebih lebih lanjut, hubungi: 085184150336 (Anna Pane – Bidang Komunikasi SPI)