Dua Pekan Pascapenggeledahan KPK Di Kabupaten Bogor, KNPI Jabar Soroti Kepastian Produk Hukum

Bogor.bentengkeadilannews.com. Sekitar dua pekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor, hingga kini publik masih menantikan kejelasan mengenai perkembangan serta produk hukum dari proses tersebut.

Situasi itu mendapat perhatian dari Isanudin, Ketua Bidang OKP dan Ormas DPD KNPI Jawa Barat.

Menurut Isanudin, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semestinya dipandang sebatas sebuah aktivitas penindakan yang berhenti pada penggeledahan atau pemeriksaan, melainkan harus memiliki arah dan kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

«“Dua pekan setelah terjadinya penggeledahan dan seterusnya oleh KPK di Kabupaten Bogor, namun belum juga terlihat produk hukumnya. Saya kira fenomena ini tidak bisa disederhanakan, apalagi hanya dijadikan sebuah kegiatan akrobatik,” ujar Isanudin, Sabtu (12/9/2026).»

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mendesak KPK mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian.

Namun demikian, Isanudin menilai bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

“Ini dilakukan oleh lembaga antirasuah yang selama ini menjadi salah satu harapan masyarakat dalam penegakan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap tindakan KPK harus mampu memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Isanudin mengatakan, publik tentu memahami bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan membutuhkan waktu. Akan tetapi, ketika sebuah lembaga penegak hukum melakukan tindakan yang menjadi perhatian luas, maka perkembangan proses tersebut juga akan menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada penggeledahan, ada penyitaan atau tindakan hukum lainnya, kemudian setelah itu publik dibiarkan bertanya-tanya. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau sudah ada perkembangan hukum, tentu publik juga perlu mengetahui sejauh mana perkembangannya,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan atau penyidikan kepada publik. Transparansi yang dimaksud adalah memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Isanudin juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, adanya penggeledahan maupun tindakan penegakan hukum belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

“Yang kami dorong adalah kepastian proses hukumnya. Jangan ada vonis dari ruang publik sebelum proses hukum selesai, tetapi jangan pula ada tindakan hukum yang kemudian seolah-olah menguap tanpa penjelasan,” tegasnya.

Ia berharap KPK tetap profesional, independen, transparan, dan konsisten dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor.

“Kepercayaan publik adalah modal utama KPK. Jangan sampai kepercayaan itu tergerus karena publik tidak mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kelanjutan dari sebuah proses penindakan,” pungkas Isanudin.

(Redaksi)