Bogor.bentengkeadilannews.com. Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diguncang penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, kini Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) di Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan proses penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman.
KPK kemudian mengungkap bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Perkembangan perkara berlangsung cepat. KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dan penerbitan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Beruntun, Sorotan Terhadap Kabupaten Bogor
OTT di BPN Kabupaten Bogor semakin menambah panjang daftar perkara hukum yang menyita perhatian publik di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2026), penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Polda Metro Jaya menyebut penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, serta mesin ketik dari lokasi penggeledahan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, kantor BPN Kabupaten Bogor menjadi lokasi dua penanganan perkara hukum berbeda oleh dua aparat penegak hukum.
Sebelumnya KPK Juga Menangani Perkara Pemkab Bogor
Sorotan terhadap Kabupaten Bogor juga tidak terlepas dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang sedang ditangani KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. KPK menyatakan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima para ASN di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rentetan penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat : ada apa dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor?
Publik Menunggu Pembenahan, Bukan Sekadar Penindakan
OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor tentu menjadi perhatian serius, bukan hanya karena menyangkut dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga karena terjadi setelah adanya penggeledahan Polda Metro Jaya di kantor yang sama terkait perkara PTSL.
Publik kini menunggu sejauh mana seluruh perkara tersebut akan dibongkar secara tuntas, termasuk siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme dugaan pemberian uang berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap penanganan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang berhasil diamankan dalam OTT. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan, tentu seluruh fakta tersebut perlu dibuka berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Istilah “darurat integritas” dalam konteks ini menjadi refleksi atas banyaknya perkara hukum yang belakangan muncul dan melibatkan institusi pemerintahan maupun pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara hukum tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat Kabupaten Bogor kini menunggu satu hal : apakah rentetan penindakan hukum tersebut akan menjadi momentum nyata untuk membenahi tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi pelayanan publik, dan memperkuat integritas aparatur di Kabupaten Bogor.
Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan diperbaiki agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
(Redaksi)
