Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Diminta Tidak Dilanjutkan ke Wilayah Lain, Sejumlah Pihak Soroti Polemik Yang Muncul

Bogor.bentengkeadilannews.com. Kegiatan Safari Jurnalis yang diselenggarakan PWI Kabupaten Bogor di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang telah menjadi sorotan setelah memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan. Beberapa pihak meminta agar agenda tersebut tidak dilanjutkan ke wilayah lain, sebelum pernyataan dari dua narasumber yang menjadi polemik mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Safari Jurnalis yang diselenggarakan oleh PWI Kabupaten Bogor adalah forum diskusi antara para Kepala Desa dan narasumbernya adalah anggota PWI Kabupaten Bogor, dalam diskusi tersebut para narasumber memberikan penjelasan yang dinilai menyesatkan, karena mereka berasumsi sendiri tanpa melihat UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan mengatakan kalau media yang belum terdaftar di dewan pers serta wartawan yang tidak pernah mengikuti UKW berpotensi di pidana.

Hal tersebut yang menjadi pemicu di kalangan insan pers sehingga ramai menjadi perbincangan karena dianggap menyesatkan.

Berikut adalah poin-poin hukum dan operasional yang memperjelas perlindungan serta batasan bagi jurnalis dalam situasi ini:

Perlindungan Hukum UU Pers No. 40 Tahun 1999
UU Pers mengakui keberadaan jurnalis berdasarkan aktivitas jurnalistiknya, bukan semata-mata karena pendaftaran administratif di Dewan Pers.

Pasal 1 angka 4: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Permintaan untuk tidak dilanjutkan atau di hentikan Safari Jurnalis yang di selenggarakan oleh PWI Kabupaten Bogor bertujuan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat maupun insan pers. Menurut mereka, setiap kegiatan yang melibatkan organisasi profesi kewartawanan sebaiknya mengedepankan semangat persatuan, profesionalisme, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam dunia jurnalistik.

Sejumlah pengamat dan pemerhati media juga menilai bahwa polemik yang berkembang perlu disikapi secara bijaksana melalui dialog dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di kalangan wartawan maupun publik.

Mereka berharap PWI Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, materi, serta pelaksanaan kegiatan Safari Jurnalis sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi profesi.

Di sisi lain, berbagai pihak juga mengimbau agar seluruh insan pers tetap mengedepankan etika jurnalistik, saling menghormati perbedaan pendapat, serta menghindari narasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Apabila masih terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengurus PWI Kabupaten Bogor terkait adanya permintaan agar kegiatan Safari Jurnalis tidak dilanjutkan ke wilayah lain. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Red)