Jakarta.bentengkeadilannews.com. Ketua Umum LSM Caraka Nusantara Rudianto Simanjuntak Mengatakan Laporan Permohonan dukungan Moral akan Dugaan KKN Nepotisme, tindak pidana Korupsi Korupsi pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Lanjutan Rehap Total Kantor Camat Tanjung Priok Tahun anggaran 2019 yang di laporkan ke Jaksa Agung Bpk Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN SH, MH tanggal 15 Desember 2021 yang di terima at. Ilham duga kuat sudah di peti Es kan.

Menurut Rudianto Semakin Kuat dugaan telah terjadi KKN Nepotisme dan monopoli atas surat balasan kepala bagian tata Pemerintahan setko Administrasi Jakarta utara nomor : 01 / -078 tanggal 09 januari 2020 terhadap Lembaga swadaya Masyarakat Caraka Nusantara pada poin 2. pekerja tanaman telah di kerjakan/ dilaksanakan dan pemeliharaan tanaman terus akan di lakukan sampai dengan 6 (enam) bulan masa pemeliharaan dan Spesifikasi pekerjaan pompa kebakaran terhadap merk tertentu sesuai dengan rekomendasi konsultan perencana di indikasi telah di kendalikan oleh pihak luar / konsultan perencana yang mana Adanya penentuan satu merek tertentu dalam spek BQ dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Lanjutan Rehab Total Kantor Camat Tanjung Priok dengan pemenang : CV. RAINY’S CROWN ABADI Alamat: Jln. Kebun Bawang VIII No. 22 Tanjung Priok Jakarta Utara Nilai Total HPS : Rp 3.145.391.739,29 dengan Hasil Negosiasi: 2.953.515.869,13. (Penawaran 98 %) Tahun Anggaran: 2019 diduga terjadi sifat melawan Hukum/ melanggar KPPU undang-undang no. 5 tahun 1999 larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat BAB IV KEGIATAN YANG DILARANG Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Pasal 18 (1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dan pasal 23, dan Pasal 25
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Dan dari pemantauan yang lain juga di lapangan akan yang mana aitem-aitem tersebut dalam spesifikasi diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan jumlah volume aitem-aitem sebagai berikut:
Pekerjaan Pembuatan Bak Sampah (tidak ada )
Pekerjaan Taman
Penanaman Rumput Gajah mini
194.4
m2 ( tidak ada )
- Tanaman Pucuk merah tinggi 1.5 m
24.00
Btg – dipertanyakan - Tanaman Palem Ekor Tupai tinggi 2 m
30.00
Btg —–//——- - Tanaman Ararea
600.00
Phn —–//——- - Tanaman Calathea
500.00
Phn —–//——- - Tanaman Bligo Merah
800.00
Phn —–//——- - Tanaman Agave Furcraea
26.00
Phn —–//——- - Tanaman Sambang darah
500.00
Phn —–//——- - Tanaman Pisang2an ( Heliconia)
250.00
Phn —–//——-
Pencantuman hanya satu merek tertentu Ebara Pompa Kebakaran Fire Jockey Pump (JFP-301), merk Ebara, Pompa Kebakaran Electric Fire Pump (EFP-302), merk Ebara Pompa Kebakaran Diesel Fire Pump (DFP-303) merk Ebara membuat perusahaan lain tidak mungkin memenangkan pelelangan karena adanya kemungkinanan hanya satu perusahaan yang mendapatkan surat dukungan dari merk Ebara tersebut.
(Charles.S)
