Sukabumi.bentengkeadilannews.com. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi terkait pelaksanaan kegiatan NGOET FEST X SANTASEA 2026 yang digelar di SantaSea Water Theme Park, Kota Sukabumi, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut sebelumnya dipromosikan sebagai sebuah pool party yang menghadirkan hiburan musik, penampilan DJ, band lokal, serta berbagai talenta kreatif. Berdasarkan informasi penyelenggara yang dipublikasikan melalui platform penjualan tiket, acara berlangsung pada pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah beredarnya dokumentasi dan informasi di ruang publik yang memperlihatkan sejumlah aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan norma kesopanan dan nilai religius yang selama ini melekat dengan identitas Kota Sukabumi.
Wasekbid Pemberdayaan Umat HMI, Moch. Adhietya Dharmawan, menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya aktivitas yang disebut – sebut terjadi dalam kegiatan tersebut. Ia menyoroti dugaan adanya peserta yang mengenakan pakaian minim, perilaku bermesraan seperti berciuman, serta dugaan konsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, berbagai informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius, bukan semata-mata karena persoalan hiburan, tetapi juga menyangkut ruang publik, norma sosial, perlindungan generasi muda, serta identitas Kota Sukabumi sebagai daerah yang mengedepankan nilai religius.
“Miris rasanya ketika kegiatan semacam ini justru dilaksanakan di Kota Sukabumi, kota yang selama ini dikenal dan membawa tagline sebagai kota yang religius. Kita tentu tidak sedang mempersoalkan kreativitas anak muda atau kegiatan hiburan, tetapi perlu ada batas yang jelas agar kebebasan berekspresi tidak kemudian mengabaikan norma agama, kesopanan, dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Adhietya.
Ia menilai, pemerintah daerah bersama lembaga keagamaan semestinya memiliki kepekaan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih apabila kegiatan tersebut berlangsung di ruang publik dan melibatkan generasi muda.
“Pertanyaannya sekarang, bagaimana proses pengawasan dan pemberian izin terhadap kegiatan tersebut? Apakah pemerintah mengetahui konsep kegiatan yang dilaksanakan? Lalu bagaimana sikap MUI Kota Sukabumi terhadap fenomena seperti ini?” katanya.
HMI juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik di media sosial. Pemerintah Kota Sukabumi dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aspek perizinan, pengawasan, serta standar pelaksanaan kegiatan hiburan yang berlangsung di wilayah Kota Sukabumi.
“Kami meminta Pemkot Sukabumi tidak abai. Jangan sampai ketika sudah ramai di media sosial baru kemudian muncul respons. Pemerintah harus hadir sejak proses perencanaan, perizinan, hingga pengawasan kegiatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Adhietya menekankan bahwa kritik yang disampaikan HMI bukan dimaksudkan untuk mematikan ruang kreativitas dan hiburan bagi masyarakat, khususnya anak muda. Menurutnya, kegiatan ekonomi kreatif dan seni tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan norma hukum, etika sosial, dan karakter masyarakat setempat.
“Kami mendukung kreativitas anak muda. Tetapi kreativitas juga harus memiliki tanggung jawab sosial. Jangan sampai atas nama hiburan, kemudian nilai kesopanan, moralitas, dan identitas daerah justru diabaikan,” ungkapnya.
HMI berharap Pemkot Sukabumi dan MUI Kota Sukabumi dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan pada potongan video maupun informasi yang beredar.
(Fathurrahman)
