Tangerang.bentengkeadilannews.com. Aksi premanisme dan intoleransi kembali mencoreng kebebasan beragama di Indonesia. Di tengah gencarnya gaung moderasi beragama oleh pemerintah, praktik penolakan dan intimidasi terhadap kegiatan ibadah kembali terjadi.
Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam jenis golok.
Insiden bermula ketika para jemaat GKPI Sepatan sedang melangsungkan ibadah dengan tenang dan khidmat. Tiba-tiba, sekelompok oknum mendatangi lokasi dan melakukan aksi intimidasi secara terbuka guna menghentikan jalannya kegiatan keagamaan tersebut.
Suasana berubah mencekam ketika salah seorang pelaku membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah jemaat. Demi keselamatan jiwa para jemaat yang di antaranya terdapat lansia dan anak-anak prosesi ibadah terpaksa terhenti seketika di bawah ancaman senjata tajam.
Menanggapi peristiwa tersebut, Riduan S Purba, Koordinator Wilayah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengecam keras sekaligus peringatan keras terhadap kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Provinsi yang dinilainya semakin memburuk.
Kami mengecam keras tindakan premanisme dan aksi teror menggunakan golok oleh sekelompok pemuda terhadap jemaar GKPI Sepatan, Mengayunkan senjata tajam untuk membubarkan orang yang sedang beribadah adalah tindakan kriminal murni dan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.” Ucap Riduan
Rentetan kasus intoleransi yang terus berulang menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada dalam kondisi darurat toleransi. Hak konstitusional warga negara untuk beribadah semakin terancam oleh intimidasi, kekerasan, dan pembiaran,” tambah Riduan
GMKI wilayah III menilai, kondisi tersebut mencerminkan jalan terjal yang harus ditempuh kelompok minoritas dalam menjalankan ibadah. Bahkan, mendirikan rumah ibadah kerap menjadi proses panjang yang sarat tekanan dan diskriminasi. Provinsi Banten hari ini bukan lagi rumah aman bagi keberagaman. Ia telah menjelma menjadi ruang penuh ketakutan bagi kelompok minoritas beragama. Ini adalah bukti nyata negara gagal menjamin kebebasan umat beragama,” tegas Riduan Kordinator Wilayah III GMKI
Menurut Riduan, fenomena ini bukan lagi sekadar konflik horizontal, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan pola yang sistemik, berulang, minim penegakan hukum serta lemahnya kehadiran aparat negara.
Ketika pelaku tidak ditindak dan korban justru ditekan untuk diam, maka negara secara tidak langsung melegitimasi intoleransi,” ujar Riduan
Atas kondisi tersebut, GMKI Wilayah III mendesak pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum untuk menjamin kebebasan beragama, mengusut tuntas seluruh kasus intoleransi, mengevaluasi kebijakan perlindungan kebebasan beragama, serta memperkuat pendidikan toleransi dan pluralisme di tengah masyarakat.
Kami mendesak Aparat Penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas pelaku pembubaran ibadah GKPI Sepatan Tangerang dengan menggunakan teror golok. Proses hukum pelaku dan semua pihak terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tegas Riduan
GMKI Wilayah III juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap jemaat untuk dapat kembali menjalankan ibadah dengan aman, nyaman dan bebas dari rasa takut.
Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk melawan intoleransi, menjaga kebhinekaan, dan memastikan setiap warga negara dapat beribadah tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa diskriminasi.
Negara tidak boleh tunduk terhadap kelompok intoleran. Tindak tegas semua pihak yang mencoba menggangu kerukunan umat beragama.
GMKI Wilayah III menegaskan komitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. GMKI Wilayah III menegaskan bahwa diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran merupakan kekerasan struktural terhadap kelompok minoritas.
Jika negara terus absen, maka intoleransi akan menjadi wajah resmi Provinsi Banten” tutup Riduan
(Tim/Red)
