Penertiban Angkutan Komoditas Dan AKDP Di Kawasan Pasar Bogor Mulai Diberlakukan

Bogor.bentengkeadilannews.com. Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan penertiban terhadap aktivitas bongkar muat angkutan komoditas sayur dan buah di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, terhitung mulai 26 Maret 2026.

Selain penataan angkutan logistik, Dishub Kota Bogor juga melakukan penertiban terhadap angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masuk ke area sekitar Pasar Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, H. Dody, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada suplay logistik terhadap PKL yang beraktifitas kawasan Jalan Pedati, Jalan Lw Saketeng dan Jalan Bata.

“Hari ini selain angkutan komoditas sayuran dan buah-buahan, kita juga akan melakukan penertiban juga AKDP yang masuk ke seputaran Pasar Bogor. Ada beberapa trayek dari sana,” ujar H. Dody.

Penertiban dilakukan dengan pengawasan gabungan lintas instansi, melibatkan Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP di sejumlah titik strategis seperti Tugu Kujang, Jalan Roda, Surya Kencana, Empang, hingga Lawang Gintung.

Sebagai bagian dari upaya Pemertintah Kota dalam penataan kawasan pasar Bogor. Kendaraan pengangkut sayuran dan buah buahan diarahkan ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Langkah ini juga diiringi dengan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar ketentuan.

Hingga saat ini, Dishub Kota Bogor masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas penertiban, termasuk penertiban angkutan AKDP yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan admisitrasi perijinan yang beroperasi di wilayah tersebut.

(Red)