Yayan Sopyan SF Pengurus Pondok Pesantren Shoutul Fattah Susukan Bojonggede Bogor, Patut Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah Terhadap Pimpinan Umum Salah Satu Media

Bogor.bentengkeadilannews.com. Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh oknum pengurus Pondok Pesantren Shoutul Fattah yang berlokasi di Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Oknum pengurus yang bernama Yayan Sopyan SF diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pimpinan Umum salah satu media.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari pernyataan dan tindakan Yayan Sopyan yang dinilai menyudutkan, menyerang kehormatan, serta merugikan kredibilitas personal maupun profesi korban selaku pimpinan tertinggi di perusahaan pers tersebut.

Kronologi dan Duduk Perkara
Aksi yang diduga melanggar hukum ini terungkap setelah H.Akhmad Yusup selaku Pimpinan Umum salah satu media menerima bukti-bukti berupa pernyataan pesan WhatsApp kepada orang tua santriwati yang anaknya menjadi korban bullying dan hak pendidikan, juga pesan WhatsApp ke Aktivis, bahwa pimpinan media meminta uang.

Kronologi berawal ketika H.Akhmad Yusup selaku pimpinan umum media mendampingi orang tua santriwati korban bullying dan hak pendidikan untuk Tabayyun ke pondok pesantren Shoutul Fattah, yang juga di dampingi Binmas Desa Susukan dan Ketua LSM.(10/6/26).

Setelah pertemuan tersebut Yayan WhatsApp ke Pimpinan Umum Media H.Akhmad Yusup namun karena sibuk esok harinya 11/6/26 H.A.Yusup menelpon Yayan dalam percakapan di telepon H.A.Yusup mengatakan kalau ingin dibantu permasalahan nya datang saja ke Kantor besok, kemudian Yayan berjanji akan datang setelah sholat Jum’at.

Esok harinya 12/6/26;setelah sholat Jumat H.A Yusup memberikan Sharelok kantor nya, kemudian Yayan membalas dengan WhatsApp kalau neneknya meninggal, dan tidak bisa datang kekantor.

Namun esoknya 13/6/26 Yayan WhatsApp ke orang tua santriwati menyampaikan pimpinan nya meminta uang, begitu juga dengan aktivis menerima WhatsApp kalau Pimpinan media meminta uang.

H.A.Yusup menanggapi hal tersebut menyampaikan, tertulis maupun lisan yang disebarkan oleh terduga pelaku. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai luhur seorang pengurus lembaga pendidikan keagamaan.

Padahal niat saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan Yayan, karena setelah Yayan diduga melakukan bullying dan lalai dalam hak pendidikan anak beberapa media telah memberitakannya.

Selain itu juga Yayan ingin dibantu agar santriwati yang tidak pernah di daftarkan ke PKBM maupun pendidikan formal agar bisa mendapatkan ijazah namun niat baik saya di salah artikan.

“Apa yang dilakukan oleh saudara Yayan Sopyan SF ini sudah keterlaluan dan menyerang kehormatan pribadi serta profesi saya selaku Pimpinan Umum media. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena merusak reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ujar H.Akhmad Yusup dalam keterangan persnya.

Rencana Tempuh Jalur Hukum
Pihak korban bersama tim kuasa hukum saat ini sedang mengumpulkan dan mematangkan barang bukti digital maupun saksi-saksi. Mereka berencana membawa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini ke ranah hukum dalam waktu dekat.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika tindakan tersebut terbukti dilakukan melalui media elektronik atau jejaring media sosial.

Pihak media berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional saat laporan resmi dilayangkan, agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang dengan mudah mengumbar fitnah di ruang publik.

(Redaksi)