Bogor.bentengkeadilannews.com. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung terus menuai sorotan tajam publik.(26/7/26).
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penanganan kasus ini dinilai belum menyentuh akar terdalam mafia anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial BAP yang bertindak sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus.
Publik mendesak agar korps adhyaksa tidak tebang pilih dan segera mengusut tuntas struktur kerja sama sistemik (systemic cooperation) yang diduga kuat melibatkan tiga unsur utama:
STRUKTUR KORUPSI RSUD PARUNG
- INTELECTUAL LEADER (Aktor Utama / Kepala Badan) Bebas berkeliaran & memegang jabatan publik
- KOORDINATOR (Pemberi Tekanan / Penghubung Pokja) Mengatur jalannya pengkondisian tender
- EKSEKUTOR (Aparatur Lapangan / Pihak Ketiga) Pelaksana teknis pemotongan volume proyek .
Fakta Persidangan dan Pengakuan Mengejutkan
Aroma konspirasi tingkat tinggi makin menyengat setelah tersangka BAP bernyanyi di hadapan penyidik.
Dalam pemeriksaan maraton, BAP secara blak-blakan mengaku mendapat tekanan hebat selama proses pembentukan kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Pengakuan ini menjadi bukti petunjuk (circumstantial evidence) yang sangat benderang bahwa BAP hanyalah bidak catur yang digerakkan oleh kekuatan kekuasaan yang jauh lebih besar.
Sangat ironis ketika aktor intelektual (intellectual leader) yang mengendalikan skenario ini diduga masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan disinyalir masih aktif menduduki jabatan strategis sebagai kepala badan di pemerintahan.
Pertanyaan Besar untuk Kejaksaan Negeri
Masyarakat Kabupaten Bogor, aliansi pemuda, dan pegiat antikorupsi kini melayangkan pertanyaan terbuka yang menuntut jawaban nyata:
“MANA LAGI TERSANGKA LAINNYA, PAK KAJARI?!”
Proyek bernilai pagu jumbo Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 ini pada akhirnya gagal total memberikan pelayanan medis optimal bagi warga Bogor Utara.
Akibat pemotongan volume dan penurunan kualitas fisik bangunan secara ekstrem, fasilitas yang seharusnya menjadi RSUD megah kini tergradasi fungsi dan hanya beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI).
Hak dasar kesehatan puluhan ribu warga telah dirampok demi memperkaya segelintir pejabat dan kontraktor.
Tuntutan Gerakan Rakyat & Atensi Nasional:
- Kejari Kabupaten Bogor harus segera menetapkan status tersangka kepada pihak regulator dan pengguna anggaran (PA) tertinggi yang membiarkan permufakatan jahat ini terjadi.
- Mendalami arah aliran dana (follow the money) secara transparan, termasuk memeriksa keterlibatan korporasi/kontraktor swasta pelaksana konstruksi yang meraup keuntungan tidak sah.
- Meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi. Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi ketat terhadap Kejari Kabupaten Bogor guna memastikan tidak ada intervensi politik atau “sandiwara hukum” dalam menuntaskan kasus ini.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Menahan seorang anggota pokja tingkat bawah tanpa menyeret dalang utamanya adalah bentuk ketidakadilan nyata terhadap uang rakyat.
Publik mengawal penuh, ruang tahanan kejaksaan harus segera diisi oleh para koruptor sejati!
Narahubung / Aliansi PANDAWA Masyarakat Sipil Peduli Bogor Utara
Suara Keadilan untuk Hak Kesehatan Rakyat
Design Poster & Narasi oleh: RR
(Redaksi)
“Setiap Tulisan Ini Disusun Dengan Ketelitian, Waktu, Dan Ketulusan Agar Anda mendapatkan informasi Yang Jelas Dan Akurat. Jika Karya Ini Bermanfaat Bagi Anda, Kami Akan Sangat Terhormat Jika Berkenan Memberikan Apresiasi Sebagai Bentuk Dukungan Agar Kami Terus Berkarya”. Pindai Kode Dibawah Ini :

Terimakasih Atas Partisipasinya 🙏
