SPPG Nanggewer Mekar 2 Diduga Beroperasi Sebelum Perizinan Lengkap, Aktivis Bogor Soroti Tata Kelola Program MBG

Bogor.bentengkeadilannews. Dugaan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi sebelum seluruh proses perizinan dan sertifikasi selesai menuai sorotan. Informasi tersebut mengemuka dari keterangan salah satu pengelola SPPG Nanggewer Mekar 2 di wilayah Nanggewer yang menyebut bahwa operasional dapur telah berjalan, sementara sejumlah dokumen dan sertifikasi masih dalam proses pengajuan.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait keamanan pangan, sanitasi, serta kelengkapan administrasi sebelum pelayanan diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Bogor, Prastya Nugraha, menyatakan bahwa persoalan ini harus diusut secara terbuka demi menjaga akuntabilitas program pemerintah.

“Apabila benar terdapat SPPG yang telah beroperasi sebelum seluruh persyaratan dan sertifikasi yang diwajibkan terpenuhi, maka kondisi ini harus dijelaskan secara transparan oleh Badan Gizi Nasional. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko akibat lemahnya tata kelola administrasi maupun pengawasan,” ujar Prastya.

Prastya menilai Badan Gizi Nasional perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memperbolehkan operasional SPPG apabila masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, termasuk mekanisme pengawasan yang diterapkan selama masa transisi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa apabila hasil penelusuran dan pengumpulan data menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur maupun ketentuan yang berlaku, pihaknya tidak segan untuk melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam penyelenggaraan program, kami tidak akan ragu menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap sejumlah SPPG di Jawa Barat dengan alasan belum terpenuhinya standar IPAL dan persyaratan teknis lainnya. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang komprehensif mengenai kesesuaian operasional SPPG dengan standar yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai operasional sebelum kelengkapan perizinan tersebut masih berdasarkan keterangan salah satu pengelola SPPG dan belum memperoleh tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(San)