Sukabumi.bentengkeadilannews.com. Sebuah peristiwa yang diduga berkaitan dengan prosedur pemanggilan oleh aparat kepolisian menjadi sorotan setelah keluarga seorang warga berinisial N mengaku mengalami rasa takut dan intimidasi saat didatangi dua orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polsek Warungkiara.(6/7/26).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.42 WIB. Dua orang yang datang mengenakan seragam dinas lengkap disebut bermaksud melakukan pemanggilan terhadap saudara N.
Namun, menurut pihak keluarga, saat diminta menunjukkan surat tugas maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pemanggilan, kedua petugas tersebut diduga tidak dapat memperlihatkannya. Salah satu petugas disebut bernama Mindiata, sementara identitas petugas lainnya belum diketahui.
Pihak keluarga menilai tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Akibat kejadian tersebut, keluarga mengaku merasa takut, tertekan, dan mengalami intimidasi.
“Kami hanya meminta agar setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ketika tidak dapat menunjukkan surat tugas, tentu hal itu menimbulkan kekhawatiran di pihak keluarga,” ujar salah satu anggota keluarga.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut kepada instansi yang berwenang, termasuk pengawas internal Kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal, agar kejadian ini dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Warungkiara mengenai kronologi maupun tujuan kedatangan kedua anggota yang dimaksud. Oleh karena itu, redaksi masih membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Isan)
