Bogor.bentengkeadilannews.com. Penggunaan fasilitas pedestrian sebagai area parkir menjadi sorotan di kawasan Pemerintah Kabupaten Bogor, Cibinong. Dalam dokumentasi yang diterima team Redaksi, terlihat kendaraan pelanggan memenuhi area depan gerai Kopi Kenangan, hingga menggunakan ruang yang diduga merupakan bagian dari trotoar.(28/8/26).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap fungsi fasilitas publik, terlebih lokasi berada di kawasan Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Secara hukum, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar.
Sementara itu, Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa trotoar berfungsi sebagai fasilitas pejalan kaki. Peraturan tersebut juga mengatur larangan pemanfaatan lahan pada daerah milik jalan untuk parkir kendaraan bermotor dan/atau bongkar muat barang, kecuali dengan izin Bupati.
Pertanyaan Besarnya: Ada Izin atau Tidak?
Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan kendaraan pelanggan.
Yang perlu dijelaskan adalah:
Apakah area yang digunakan kendaraan tersebut memang merupakan lahan parkir resmi, atau merupakan trotoar yang kemudian dimanfaatkan sebagai tempat parkir?
Jika memang trotoar, maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan izin penggunaannya dan atas dasar hukum apa.
Apalagi jika kendaraan secara rutin naik dan berhenti di atas fasilitas pedestrian, kemudian menyebabkan kerusakan fisik trotoar, persoalannya menjadi semakin serius.
Jangan Sampai Fasilitas Publik Menanggung Beban Usaha
Kopi Kenangan sendiri merupakan jaringan usaha yang memiliki sejumlah outlet di Kabupaten Bogor, termasuk Cibinong. Daftar outlet resmi perusahaan mencantumkan beberapa lokasi di wilayah Bogor.
Namun keberadaan sebuah usaha di suatu kawasan tentu tidak otomatis memberikan hak untuk menggunakan fasilitas publik di sekitarnya sebagai area parkir.
Jika benar trotoar digunakan untuk menampung kendaraan pelanggan, maka pengelola usaha perlu memastikan aktivitas parkir tidak menghilangkan fungsi trotoar dan tidak merusak fasilitas publik.
Pemkab Bogor dan Dishub Jangan Tutup Mata.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi yang berwenang perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.
Jangan sampai aturan keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak ketika menyangkut aktivitas usaha.
Terlebih Pemkab Bogor sendiri belakangan sedang melakukan penataan parkir di kawasan pemerintahannya. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan parkir diarahkan untuk penataan dan ketertiban kawasan.
Karena itu, publik berhak melihat apakah penataan tersebut juga diterapkan secara konsisten terhadap aktivitas parkir yang menggunakan fasilitas pedestrian.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk memperluas kapasitas parkir sebuah usaha. Kalau fasilitas publik sampai rusak akibat kendaraan, jangan sampai masyarakat pula yang harus membayar biaya perbaikannya melalui APBD.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kopi Kenangan maupun Pemkab Bogor dalam hal ini Dishub Kabupaten Bogor terkait status dan penggunaan area tersebut.
(San)
