Adhiyaksa Watch : Tambang Ilegal Jangan Berhenti di Operator, Aliran Dana Harus Ditelusuri

Surabaya.bentengkeadilannews.com. Penanganan 1.063 tambang ilegal dinilai akan kehilangan daya ungkit apabila penegakan hukum hanya menyasar orang-orang yang ditemukan di lapangan. Aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar membutuhkan modal, jaringan usaha, pembeli dan distribusi sehingga penyidikan perlu melihat keseluruhan rantai ekonomi apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana.

Abdul kholik koordinator adhiyaksa Watch Indonesia, mengatakan pendekatan follow the money harus menjadi salah satu instrumen penting dalam mengungkap aktor sebenarnya. “Kita jangan hanya melihat excavator dan operator. Kalau kegiatannya besar, tentu ada pembiayaan dan pihak yang memperoleh manfaat. Tetapi siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan menelusuri aliran dana menjadi semakin penting karena pemerintah sebelumnya menyebut potensi kekayaan dari 1.063 tambang ilegal mencapai sedikitnya Rp300 triliun. Pemerintah juga melaporkan sekitar Rp10,27 triliun telah diselamatkan melalui penertiban kawasan. Namun, pemulihan tersebut harus disertai upaya mengungkap bagaimana keuntungan ilegal diperoleh dan siapa penerimanya.

Sorotan serupa kata Abdul kholik , patut diterapkan dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH. Menurutnya, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan aliran dana pengamanan yang berkaitan dengan posisi atau kewenangan dalam Satgas PKH, penyidik harus menelusurinya secara profesional.

“Kalau memang ada indikasi dana yang berkaitan dengan pengamanan aktivitas tertentu, telusuri. Tetapi hasil akhirnya harus ditentukan oleh bukti. Jangan menghukum berdasarkan opini, dan jangan pula menghentikan pendalaman hanya karena menyangkut pejabat.”

Ia juga menilai proses penertiban tambang harus menghasilkan efek jera. Aktivitas ilegal tidak boleh sekadar berhenti sementara kemudian muncul kembali dengan lokasi, perusahaan atau jaringan yang berbeda. Karena itu, selain kawasan, aparat perlu mengejar keuntungan, aset dan pihak yang terbukti menjadi bagian dari jaringan.

Mengenai praperadilan yang berkaitan dengan perkara Febrie, Abdul kholik meminta majelis hakim tetap fokus pada kewenangan dan legalitas proses yang diuji. “Kalau setelah pemeriksaan ternyata seluruh dalil pemohon tidak beralasan, kami meminta hakim menolak praperadilan. Proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan sampai pembuktian perkara pokok,” ujarnya.

Ia menegaskan permintaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian hak tersangka. “Praperadilan tetap mekanisme yang sah. Tetapi mekanisme itu harus digunakan untuk menguji legalitas proses, bukan menjadi pengganti pembuktian perkara pokok,” katanya.

Menurutnya, ukuran keberhasilan penanganan 1.063 tambang ilegal akhirnya harus terlihat dari kemampuan negara membongkar jaringan ekonomi, memulihkan aset dan memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi. “Kalau hanya operator yang ditangkap, sementara pemodal dan penerima manfaat tidak pernah tersentuh padahal buktinya ada, maka pekerjaan penegakan hukum belum selesai,” ujarnya.

(Fathurrahman)