Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik, Awak Media Dipaksa Hapus Rekaman Keributan, Di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong

Bogor.bentengkeadilannews.com. Dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik terjadi di sekitar pintu gerbang utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari keributan antara Ketua dari salah satu organisasi dengan petugas sipir yang berjaga di area gerbang utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Ketegangan tersebut kemudian berujung pada kontak fisik di sekitar pos penjagaan dan pintu gerbang utama.

Seorang awak media yang berada di lokasi kemudian secara spontan melakukan dokumentasi terhadap peristiwa tersebut sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik.

Namun, di tengah situasi tersebut, seorang oknum yang diduga merupakan petugas Lapas menghampiri awak media dan mendesak agar rekaman video yang telah dibuat dihapus.

Menurut keterangan awak media yang berada di lokasi, tekanan tersebut membuat yang bersangkutan akhirnya menghapus rekaman yang telah dibuat.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, khususnya ketika seorang wartawan sedang menjalankan tugas untuk mendokumentasikan sebuah peristiwa yang terjadi di ruang publik atau area yang dapat terlihat dari luar.

Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai identitas petugas yang meminta penghapusan rekaman, bentuk tekanan yang diberikan, serta konteks kewenangan petugas tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.

Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kejadian tersebut, termasuk apakah tindakan meminta atau mendesak awak media untuk menghapus rekaman merupakan instruksi resmi atau tindakan individual oknum petugas.

Selain itu, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat rekaman CCTV yang dapat memperlihatkan rangkaian kejadian di sekitar pos penjagaan dan gerbang utama pada waktu tersebut.

Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Pers

Insiden tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap pihak, termasuk aparat maupun petugas lembaga negara, perlu memahami batas-batas kewenangan ketika berhadapan dengan insan pers.

Jika memang terdapat persoalan terkait pengambilan gambar atau lokasi peliputan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai, bukan dengan tekanan yang berujung pada penghapusan materi jurnalistik.

Pihak media dan organisasi pers juga diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong perlu dimintai konfirmasi dan hak jawab terkait dugaan tindakan tersebut.

Redaksi akan terus melakukan pendalaman dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.

Catatan redaksi: pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” dan “oknum” karena identitas petugas serta bentuk tindakan yang dilakukan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat, sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.

(Redaksi)