Mitra Agen JNE Di Bogor Keluhkan Kebijakan Team Finance Kantor JNE Cabang Bogor Yang Dianggap Sepihak

Bogor.bentengkeadilannews.com. Hubungan kemitraan antara salah satu agen JNE di bogor dengan pihak Finance JNE cabang bogor memanas akibat perbedaan interpretasi terkait aturan operasional dan pembayaran komisi.
​Perselisihan utama bermula dari pemblokiran sistem atau lock yang dilakukan oleh pihak cabang terhadap agen karena dianggap telah melebihi batas waktu pembayaran One Time Service (OTS), yakni lebih dari H+3. Mitra agen tersebut memprotes kebijakan ini dengan alasan bahwa tidak ada ketentuan baku mengenai auto-lock sistem dan menilai bahwa tindakan tersebut menghambat kelancaran bisnisnya.
​”Tolong bantu kerjasamanya untuk di unlock hari ini. Jangan menghambat bisnis saya, saya sedang merintis usaha di JNE ini,” ujar mitra agen tersebut dalam percakapan.

​Di sisi lain, pihak Team Finance JNE Cabang Bogor menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati. Mereka menyatakan bahwa jika mengacu pada PKS, pembayaran seharusnya dilakukan lebih cepat, namun pihak cabang memberikan kebijakan toleransi hingga H+3, Kenyataannya yang terjadi OTS bisa sampai 6 Hari dan tidak terjadi lock sistem.
​Tidak hanya soal OTS, mitra agen juga menyoroti masalah pembayaran komisi progresif yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku. Yang dianggap merugikan dan tidak konsisten dengan isi perjanjian tertulis, dianggap telah membuat aturan sendiri terkait pembayaran komisi ke agen, yang seharusnya sales/pendapatan agen di setiap bulannya akan dibayarkan bulan berikutnya, namun banyak agen-agen JNE di Bogor yang dibayarkan 3 sampai 6 bulan berikutnya.
​”Kalau mau ikut aturan baku ya tindak secara tegas sesuai pasal-pasal perjanjian yang berlaku, tapi kalau buat aturan jadi dispensasi artinya bisa fleksibel, jangan balik menjadi baku,” tegas mitra agen tersebut saat menanggapi sikap team Finance JNE Cabang Bogor.

​Hingga berita ini diturunkan, mitra agen tetap meminta agar pihak cabang lebih komunikatif dan profesional dalam menjalankan operasional kemitraan agar tidak mematikan usaha para agen yang telah berinvestasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

(Red)