Pemkab Bogor Patut Diduga Loloskan Pencairan Dana Hibah Ke KNPI Yang Surat Keputusan (SK)-nya Telah Habis

Bogor.bentengkeadilannews.com. Polemik terkait pencairan dana hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, organisasi kepemudaan tersebut diduga telah menerima pencairan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, meskipun Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dimiliki disebut-sebut telah habis masa berlakunya.

Sejumlah kalangan menilai, pencairan dana hibah kepada organisasi yang legalitas kepengurusannya dipertanyakan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah pun diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pencairan anggaran tersebut.

Menurut informasi yang beredar, status kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor saat ini masih menjadi perdebatan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen administrasi yang digunakan sebagai syarat pencairan dana hibah dari APBD Kabupaten Bogor.

“Pemkab Bogor harus transparan. Jika benar SK kepengurusan KNPI sudah habis, lalu apa dasar pencairan dana hibahnya? Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi,” ujar Nelson salah seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bogor.

Selain itu, sejumlah pihak juga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi pencairan hibah tersebut. Hal itu dianggap penting guna memastikan seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana hibah yang bersumber dari APBD sejatinya harus diberikan kepada lembaga atau organisasi yang memiliki legalitas jelas dan masih berlaku. Oleh karena itu, validitas SK kepengurusan menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan maupun pencairan bantuan hibah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bogor maupun pengurus KNPI Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi resmi agar polemik mengenai pencairan dana hibah itu tidak semakin berkembang liar di tengah masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat berharap agar aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pencairan dana hibah tersebut.

(Red)