Jakarta.bentengkeadilannews.com.
Seorang tenaga pengajar di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang berinisial BIG diduga melakukan praktik rangkap jabatan. Dugaan ini memicu sorotan terkait keabsahan regulasi, efektivitas kinerja, serta potensi benturan kepentingan di lingkungan lembaga pelatihan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.(10/8/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan rangkap jabatan tersebut selama bertahun – tahun dipercaya oleh setiap Kepala Unit Pengelola (KUP) berganti, oknum Tenaga Pengajar tersebut selalu dipercaya sebagai tangan kanan alias kepercayaan setiap pimpinan berganti untuk memilih calon penyedia pengadaan barang/ Jasa (bagi – bagi proyek).
Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan terkait kode etik dan jam kerja aparatur atau tenaga kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Menanggapi isu tersebut Nelson Sihotang selaku Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan dan Kemakmuran (LSM GRPKK) Jakarta, mengatakan bahwa diduga kuat bahwa oknum Tenaga Pengajar yang berinisial (BIG) telah berpengalaman dalam mengurusi pengadaan barang/ jasa yang anggarannya miliaran rupiah dan dapat mengganggu tugas pengajaran dan profesionalisme dalam melatih para peserta di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI)
Awak media bentengkeadilannews.com beberapa kali mencoba konfirmasi namun hingga berita ini ditayangkan, pihak PPKPI Pasar Rebo maupun pejabat bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.kode etik jurnalistik.
(Tim/Red)
